Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2026 kembali ramai dibicarakan di media sosial. Perbincangan ini mencuat setelah beredar video viral di TikTok yang mengklaim BSU akan disalurkan pada Januari–Februari 2026 dengan nominal Rp900 ribu, disertai ajakan kepada masyarakat untuk mengecek status penerima.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan informasi tersebut tidak benar. Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menyatakan klaim BSU cair pada 2026 yang beredar di TikTok merupakan hoaks.
Faried menjelaskan, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada 2025. Program itu disebut telah diberikan kepada 16.048.472 pekerja yang memenuhi syarat, salah satunya bergaji di bawah Rp3,5 juta. Setelah penyaluran tersebut, Kemnaker belum menyampaikan informasi resmi apa pun terkait kebijakan BSU untuk 2026.
“Kami ingin mengingatkan bahwa hingga kini belum ada informasi apapun mengenai BSU tahun 2026,” kata Faried, mengacu pada keterangan di situs Kemnaker. Ia menambahkan, apabila nantinya ada kebijakan baru mengenai BSU, pemerintah akan menyampaikannya secara resmi.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan juga menyatakan belum menerima informasi lebih lanjut dari Kemnaker terkait rencana penyaluran BSU 2026. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi lanjutan mengenai program tersebut.
Meski begitu, Erfan mengimbau para pekerja untuk memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif, agar apabila program BSU kembali digulirkan, pekerja dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan. Ia juga meminta masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan masyarakat agar mengakses informasi resmi melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dalam keterangan lain, disebutkan pula bahwa penyaluran dan penentuan kriteria penerima BSU merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai catatan, penyaluran BSU terakhir berlangsung pada periode Juni–Juli 2025, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, besaran bantuan adalah Rp300.000 per bulan. Penyaluran disebut sempat berlanjut hingga Agustus 2025 karena kendala teknis sehingga melewati batas waktu seharusnya.
Kemnaker juga mengimbau masyarakat untuk memverifikasi informasi yang beredar di media sosial sebelum membagikannya. Jika menemukan informasi yang dinilai janggal terkait program BSU, masyarakat diminta segera melaporkannya.
Adapun kriteria penerima BSU pada penyaluran 2025 antara lain: masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025; memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK setempat; bukan anggota TNI, Polri, maupun PNS; serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

