Jakarta — Informasi yang beredar di media sosial TikTok menyebut pemilik kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu pada periode Januari hingga Februari 2026. Unggahan tersebut sempat memicu perdebatan dan kebingungan di tengah masyarakat.
Menanggapi kabar yang viral itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Faried Abdurrahman Nur Yuliono menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Faried menyatakan program penyaluran BSU telah berakhir pada akhir 2025 dan pihaknya tidak mengeluarkan informasi resmi terkait rencana penyaluran BSU pada 2026.
Faried juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi mengenai BSU, terutama informasi yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi. Ia menegaskan BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri.
Menurutnya, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id serta media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Faried menyampaikan tidak ada penyaluran BSU pada 2026 dan tidak terdapat arahan langsung dari pemerintah pusat mengenai rencana pengguliran kembali program tersebut. Namun, Kemnaker menyatakan apabila ke depan ada kebijakan baru, pemerintah akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi.
Seiring maraknya informasi keliru di media sosial, masyarakat diimbau untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya. Jika menemukan indikasi penipuan atau penyebaran hoaks, masyarakat diminta melaporkannya kepada pihak terkait dan memantau pembaruan melalui kanal resmi.

