Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 sebesar Rp900.000 pada periode Januari–Februari ramai diperbincangkan di media sosial, menyusul beredarnya unggahan di TikTok. Dalam unggahan tersebut, warganet diajak mengecek apakah termasuk penerima BSU 2026.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluruskan informasi tersebut. Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa kabar BSU cair pada 2026 yang beredar di TikTok adalah berita palsu atau hoaks.
Faried menjelaskan, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada 2025. Program itu diberikan kepada 16.048.472 pekerja yang memenuhi syarat, salah satunya memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai penyaluran BSU untuk tahun 2026.
Perlu diketahui, penyaluran BSU pada 2025 berlangsung pada periode Juni–Juli 2025 dengan ketentuan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Mengacu aturan tersebut, pekerja yang memenuhi kriteria berhak menerima BSU sebesar Rp300.000 per bulan. Adapun pencairannya disebut sempat berlanjut hingga Agustus 2025 karena kendala teknis sehingga melewati batas waktu seharusnya.
Faried menyatakan pemerintah akan menyampaikan informasi secara resmi apabila nantinya ada kebijakan baru terkait BSU. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memverifikasi kebenaran informasi yang beredar di media sosial sebelum membagikannya, serta melaporkan bila menemukan informasi yang janggal agar tidak menyebar luas dan merugikan masyarakat.
Sementara itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi lebih lanjut dari Kemnaker terkait penyaluran BSU 2026. Meski demikian, ia mengimbau pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat masuk dalam kriteria penyaluran apabila BSU kembali disalurkan.
Erfan juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam ketentuan penyaluran BSU sebelumnya, penerima antara lain memenuhi kriteria memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK setempat, serta bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

