Sebuah unggahan di media sosial TikTok ramai dibicarakan setelah menyebut pemilik kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu yang diklaim cair pada periode Januari hingga Februari 2026. Informasi itu memicu kebingungan dan perdebatan di kalangan warganet.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Faried Abdurrahman Nur Yuliono menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar atau hoaks. Faried menyatakan program penyaluran BSU telah selesai pada akhir 2025 dan Kemnaker tidak mengeluarkan informasi resmi mengenai rencana penyaluran BSU pada 2026.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terjebak pada hoaks dan informasi menyesatkan mengenai BSU, khususnya yang meminta pendaftaran melalui tautan yang tidak resmi, mengingat BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,” kata Faried dalam keterangan Kemnaker, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menambahkan, informasi resmi mengenai BSU hanya disampaikan melalui situs bsu.kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Faried juga menjelaskan bahwa tidak akan ada penyaluran BSU pada 2026 dan tidak ada instruksi dari pemerintah pusat terkait pemulihan program tersebut. Meski begitu, Kemnaker menyebut apabila di kemudian hari ada kebijakan baru, informasi akan diumumkan secara terbuka melalui saluran resmi.
Kemnaker mengimbau masyarakat untuk memverifikasi setiap informasi yang beredar, berhati-hati sebelum menyebarkannya, serta mewaspadai tautan mencurigakan yang mengatasnamakan pendaftaran atau pengecekan BSU. Masyarakat juga diminta tidak sembarang memasukkan data pribadi seperti NIK atau nomor rekening pada situs yang tidak jelas sumbernya. Jika menemukan indikasi penipuan atau penyebaran hoaks, publik diminta melaporkannya kepada pihak berwenang.

