Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan “Pedoman Referensi Negosiasi antara Pemberi Kerja dan Pekerja mengenai Penundaan Usia Pensiun dan Perekrutan Kembali Pasca-Pensiun” sebagai respons atas penuaan masyarakat dan perubahan struktur ketenagakerjaan. Pedoman ini ditujukan untuk membantu perusahaan dan pekerja membangun mekanisme negosiasi yang lebih fleksibel terkait usia pensiun serta pengaturan kerja kembali, sehingga pekerja lansia yang bersedia dapat tetap berada di dunia kerja dan meneruskan nilai profesional serta pengalaman mereka.
Kementerian menjelaskan bahwa revisi Pasal 54 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan telah menegaskan pemberi kerja dan pekerja dapat bernegosiasi untuk menunda usia pensiun. Dalam pedoman tersebut, kementerian memaparkan secara rinci waktu dimulainya negosiasi, persiapan awal yang perlu dilakukan, prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan selama proses negosiasi, serta sumber daya pendukung yang dapat dimanfaatkan pemberi kerja. Pedoman itu juga melampirkan contoh formulir pencatatan negosiasi untuk memudahkan penerapan di lapangan bagi kedua belah pihak.
Bersamaan dengan peluncuran pedoman, kementerian turut mengundang perusahaan untuk berbagi pengalaman. Perwakilan sektor manufaktur menyampaikan bahwa di tengah tekanan kekurangan tenaga kerja dan kebutuhan alih teknologi, pendekatan seperti penundaan pensiun dan perekrutan kembali pekerja pensiunan dapat membantu menstabilkan struktur tenaga kerja sekaligus mempercepat pelatihan karyawan baru.
Sementara itu, perwakilan serikat pekerja menilai setiap pekerja memiliki pandangan berbeda mengenai waktu pensiun dan perencanaan hidup. Karena itu, mereka menekankan pentingnya negosiasi yang rasional untuk menyesuaikan isi atau bentuk pekerjaan, agar kebutuhan industri dan pilihan karier individu dapat diseimbangkan.
Kementerian juga mengingatkan bahwa apabila penundaan pensiun dilakukan melalui negosiasi, sifat kontrak kerja yang sudah ada tidak berubah. Adapun untuk perekrutan kembali setelah pensiun, kontrak kerja berjangka dapat dibuat secara terpisah guna mengatur jam dan hari kerja.
Ke depan, kementerian menyatakan akan terus mendorong subsidi ketenagakerjaan bagi pekerja lansia serta langkah-langkah perancangan ulang jabatan. Upaya ini akan dilakukan bersama dunia usaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang ramah dan berkelanjutan bagi pekerja usia lanjut.

