BERITA TERKINI
Kemenperin: Kawasan Industri Jadi Magnet Investasi, Tercatat 175 Kawasan Berizin

Kemenperin: Kawasan Industri Jadi Magnet Investasi, Tercatat 175 Kawasan Berizin

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kawasan industri di Indonesia telah menjadi magnet utama bagi investasi industri nasional. Menurutnya, capaian tersebut ditopang oleh pertumbuhan jumlah kawasan industri serta penguatan perannya dalam ekosistem industri nasional.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga saat ini terdapat 175 kawasan industri yang telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luas mencapai 98.235 hektare. Dalam lima tahun terakhir, jumlah kawasan industri bertambah 57 kawasan atau meningkat 48,3 persen.

Agus menekankan, kawasan industri kini tidak lagi dipandang semata sebagai penyedia lahan. “Kawasan industri tidak lagi kami anggap semata-mata hanya sebagai penyedia lahan tetapi juga kawasan industri ditransformasikan menjadi ekosistem industri terpadu yang berperan sebagai akselerator industrialisasi peningkatan nilai tambah serta perluasan serapan kerja termasuk di dalamnya mendukung program hilirisasi industri nasional,” ujar Agus, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, transformasi peran tersebut turut memperkuat daya tarik investasi ke kawasan industri. Secara makro, kontribusi kawasan industri terhadap perekonomian nasional juga dinilai signifikan. Agus menyebut kawasan industri berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 9,44 persen pada triwulan III 2025.

Sementara itu, Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mendorong pembentukan Tim Percepatan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Industri guna mendukung realisasi agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Proyek Strategis Nasional (PSN).

Inisiatif tersebut disuarakan HKI bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian ESDM, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.

Tim percepatan ini dirancang sebagai mekanisme koordinasi lintas sektor yang bersifat operasional dan solutif untuk mengurai hambatan struktural pengembangan industri nasional. Hambatan yang dimaksud antara lain perizinan, kepastian regulasi, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, penyediaan energi, kesiapan infrastruktur, serta penataan ruang dan lahan industri.

HKI menilai kawasan industri merupakan episentrum transformasi ekonomi nasional, karena menjadi tempat investasi diwujudkan menjadi kapasitas produksi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, dan penguatan daya saing.