Kawasan industri disebut tidak lagi sekadar menyediakan lahan bagi aktivitas manufaktur, melainkan telah berkembang menjadi ekosistem terintegrasi yang mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, serta penguatan daya saing industri nasional di tingkat global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan transformasi tersebut membuat kawasan industri berperan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. “Kawasan industri telah bertransformasi menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi melalui penguatan hilirisasi, peningkatan nilai tambah, serta penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan,” ujar Agus dalam sambutan di Jakarta, Kamis (22/01/2026).
Data Kementerian Perindustrian mencatat, hingga saat ini terdapat 175 kawasan industri yang telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri dengan total luas 98.235,5 hektare. Tingkat okupansi tercatat sebesar 58,19 persen. Keberadaan kawasan industri tersebut berkontribusi 9,44 persen terhadap Produk Domestik Bruto nasional pada Triwulan III 2025 serta menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 0,67 persen.
Dalam lima tahun terakhir, jumlah kawasan industri bertambah 57 kawasan atau tumbuh 48,3 persen. Di kawasan-kawasan tersebut, sebanyak 11.970 perusahaan industri beroperasi dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,35 juta orang. Total investasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp6.744,5 triliun.
Di tengah tantangan ekonomi global, Agus menilai peran dan daya saing kawasan industri menjadi kunci untuk menarik investasi industri yang berkualitas dan bernilai tambah tinggi. Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi pemerintah sebagai regulator dengan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) sebagai representasi pengelola kawasan.
“Kami memandang HKI sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan yang bertujuan mengoptimalkan peran kawasan industri dalam misi industrialisasi nasional, sekaligus memastikan kebijakan di sektor kawasan industri dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan,” kata Agus.
Sejalan dengan upaya tersebut, Kementerian Perindustrian tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri yang diinisiasi DPR RI. Agus berharap HKI dan seluruh pengelola kawasan industri memberikan dukungan melalui masukan yang konstruktif. Menurutnya, substansi RUU akan menjelaskan persoalan yang selama ini dihadapi kawasan industri, dengan delapan pengelompokan masalah yang diharapkan dapat dijawab melalui regulasi tersebut.
Dalam pengembangan kawasan industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional disebut memiliki peran strategis, mulai dari perumusan kebijakan, fasilitasi perizinan dan investasi, peningkatan daya saing kawasan, hingga penguatan keterkaitan kawasan industri dengan rantai pasok nasional dan global.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Tri Supondy menyatakan peran tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat struktur industri, serta meningkatkan daya saing Indonesia secara global melalui pengembangan kawasan industri yang berkelanjutan.
Penguatan kolaborasi pemerintah dan pelaku kawasan industri juga ditandai dengan pelantikan Dewan Pengurus Harian HKI periode 2025–2029. Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menegaskan komitmen organisasinya untuk bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga iklim investasi yang kondusif. “HKI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong kawasan industri yang berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan ekonomi global, sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Perindustrian,” ujarnya.

