BERITA TERKINI
Kemenperin Catat Okupansi 175 Kawasan Industri Berizin 58,19 Persen

Kemenperin Catat Okupansi 175 Kawasan Industri Berizin 58,19 Persen

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat saat ini terdapat 175 kawasan industri di Indonesia yang telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI). Total luas lahan kawasan-kawasan tersebut mencapai 98.235,5 hektare dengan tingkat okupansi sebesar 58,19 persen.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut keberadaan kawasan industri berkontribusi 9,44 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada Triwulan III 2025. Selain itu, kawasan industri disebut menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 0,67 persen.

Dalam lima tahun terakhir, jumlah kawasan industri dilaporkan meningkat dengan penambahan 57 kawasan industri atau tumbuh 48,3 persen. Kemenperin juga mencatat terdapat 11.970 perusahaan industri yang beroperasi di kawasan industri, dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,35 juta orang serta total investasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp6.744,5 triliun.

Menurut Agus, sejak awal pembangunan industri nasional, kawasan industri berperan dalam mempercepat transformasi industri. Perannya tidak lagi sebatas penyediaan lahan, melainkan berkembang menjadi ekosistem terintegrasi yang mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, hingga penguatan daya saing industri nasional di tingkat global.

“Kawasan industri telah bertransformasi menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi melalui penguatan hilirisasi, peningkatan nilai tambah, serta penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (22/1).

Di tengah tantangan ekonomi global, Agus menilai peran dan daya saing kawasan industri menjadi kunci untuk menarik investasi industri yang berkualitas dan bernilai tambah tinggi. Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan Himpunan Kawasan Industri (HKI) sebagai representasi para pengelola kawasan industri.

“Kami memandang HKI sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan yang bertujuan mengoptimalkan peran Kawasan Industri dalam misi industrialisasi nasional, sekaligus memastikan kebijakan di sektor kawasan industri dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan,” katanya.

Sejalan dengan itu, Kemenperin tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang diinisiasi DPR RI. Agus berharap dukungan HKI dan seluruh pengelola kawasan industri melalui penyampaian masukan yang konstruktif.

Ia menjelaskan, substansi RUU tersebut akan memuat berbagai persoalan yang selama ini dihadapi kawasan industri. Berdasarkan hasil rapat, terdapat delapan pengelompokan masalah yang diharapkan dapat dijawab melalui undang-undang tersebut. “Mudah-mudahan akan diketok oleh DPR secepatnya,” ujarnya.