Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur ulang kebijakan perpajakan dalam rangka restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan ini mulai berlaku pada 22 Januari 2026 dan ditujukan untuk memperkuat dukungan fiskal terhadap agenda transformasi BUMN, termasuk rencana merger dan akuisisi BUMN karya.
Dalam pertimbangannya, Kemenkeu menyatakan penyesuaian kebijakan perpajakan diperlukan agar restrukturisasi BUMN dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Penyesuaian itu antara lain terkait penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Salah satu perubahan yang diatur dalam PMK tersebut adalah perluasan definisi BUMN. Ketentuan Pasal 1 angka 135 tidak hanya mencakup entitas dengan mayoritas kepemilikan modal negara melalui penyertaan langsung, tetapi juga perusahaan yang memiliki hak istimewa negara meski tanpa kepemilikan saham mayoritas secara langsung. Perluasan definisi ini membuka ruang restrukturisasi yang lebih fleksibel bagi entitas strategis dalam ekosistem BUMN.
PMK 1/2026 juga memperkenalkan metode baru pemekaran usaha. Pasal 392 ayat 7 mengatur pemekaran melalui pengalihan sebagian aset ke entitas yang sudah ada, tanpa harus membentuk badan usaha baru. Skema tersebut juga memungkinkan kombinasi pemekaran dan penggabungan dalam satu rangkaian transaksi.
Selain itu, ketentuan mengenai pengambilalihan usaha diperluas. Pengambilalihan melalui pengalihan saham dengan kepemilikan lebih dari 50% saham atau kendali manajemen dapat menggunakan nilai buku sebagai dasar perpajakan, sepanjang tidak dilakukan melalui transaksi jual beli atau pertukaran aset serta memperoleh persetujuan dari Kementerian BUMN.
Untuk menjaga kepastian hukum, pemerintah memasukkan klausul transisi (grandfathering). Pasal 405 ayat 4 menyebut wajib pajak yang telah memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku sebelum PMK ini berlaku tidak akan dikenai perhitungan ulang nilai pasar pada restrukturisasi lanjutan, selama syarat kelangsungan usaha tetap terpenuhi.
Kebijakan ini ditetapkan berlaku selama tiga tahun dan akan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pajak bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.
Sejalan dengan terbitnya aturan pajak baru itu, pemerintah menargetkan merger BUMN karya rampung pada kuartal I-2026. Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Aminuddin Ma’ruf menyatakan prosesnya masih dalam tahap pengkajian. Ia belum merinci perusahaan mana saja yang akan dimerger dengan alasan seluruhnya merupakan perusahaan terbuka dan akan dilakukan secara bersamaan.
Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyampaikan merger BUMN karya belum dapat diselesaikan pada 2025 karena masih berada pada tahap kajian sejak pembentukan Danantara. Pemerintah juga mendorong BUMN karya yang memiliki persoalan kinerja keuangan untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum proses merger dijalankan.
Sejumlah BUMN karya yang disebut masuk dalam rencana merger antara lain PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT PP (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya (Persero), dan PT Nindya Karya (Persero). Namun, merger disebut akan diprioritaskan bagi BUMN dengan kondisi keuangan bermasalah, sementara Nindya Karya dan Brantas Abipraya dinilai masih memiliki kinerja keuangan relatif baik sehingga tidak menjadi prioritas awal, meski tetap masuk rencana restrukturisasi pada tahun berikutnya.

