Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur ulang ketentuan perpajakan terkait restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan tersebut mulai berlaku pada 22 Januari 2026 dan ditujukan untuk memperkuat dukungan perpajakan terhadap proses restrukturisasi BUMN.
Dalam pertimbangan beleid, pemerintah menyatakan penyesuaian kebijakan perpajakan diperlukan untuk mendukung transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi. Penyesuaian itu mencakup ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
PMK ini juga memperluas definisi BUMN. Ketentuan tersebut tidak hanya mencakup entitas yang sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, tetapi juga entitas yang memiliki hak istimewa negara meski tanpa kepemilikan modal mayoritas secara langsung.
Selain itu, pemerintah menambahkan metode pemekaran usaha baru sebagaimana diatur dalam Pasal 392 ayat 7. Metode ini memungkinkan pengalihan sebagian aset ke entitas yang sudah ada tanpa membentuk perusahaan baru, serta membuka kemungkinan kombinasi pemekaran dan penggabungan dalam satu rangkaian transaksi.
Perubahan signifikan lainnya adalah dibukanya jalur penggunaan nilai buku untuk pengambilalihan melalui pengalihan saham. Dalam ketentuan baru ini, pengambilalihan dengan kepemilikan lebih dari 50% saham atau kendali manajemen dapat menggunakan skema nilai buku, sepanjang tidak dilakukan melalui jual beli atau pertukaran aset dan memperoleh persetujuan Kementerian BUMN.
PMK 1/2026 juga memperkenalkan klausul transisi (grandfathering) yang melindungi wajib pajak yang telah memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku sebelum aturan ini berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 405 ayat 4. Persetujuan tersebut tidak akan dikenakan perhitungan ulang nilai pasar apabila restrukturisasi lanjutan dilakukan, selama persyaratan kelangsungan usaha terpenuhi.
Di sisi lain, pemerintah menetapkan periode pelaksanaan kebijakan ini selama tiga tahun. Evaluasi terhadap pelaksanaannya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.

