BERITA TERKINI
Kemendag: HPE Emas Awal Maret 2026 Naik Dipicu Pembelian Bank Sentral Global

Kemendag: HPE Emas Awal Maret 2026 Naik Dipicu Pembelian Bank Sentral Global

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan penguatan harga patokan ekspor (HPE) emas pada periode pertama Maret 2026 dipengaruhi meningkatnya permintaan aset safe-haven serta aksi pembelian oleh sejumlah bank sentral global di tengah dinamika ekonomi dunia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan HPE emas naik dari 159.475,43 dolar AS per kilogram menjadi 161.568,53 dolar AS per kilogram. Sejalan dengan itu, harga referensi (HR) emas meningkat dari 4.960,24 dolar AS per troy ounce (t oz) menjadi 5.025,35 dolar AS per troy ounce.

“Kenaikan harga emas didorong oleh meningkatnya permintaan safe-haven serta pembelian oleh sejumlah bank sentral global di tengah meningkatnya tantangan ekonomi dunia,” kata Tommy dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Sementara itu, HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) untuk periode pertama Maret 2026 ditetapkan sebesar 6.684,18 dolar AS per Wet Metric Ton (WMT). Angka tersebut turun 0,12 persen dibandingkan periode kedua Februari 2026 yang sebesar 6.692,35 dolar AS per WMT.

Menurut Tommy, penurunan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi aksi ambil untung dan penguatan dolar AS di tengah fase konsolidasi harga tembaga global. Dalam periode pengumpulan data, harga tembaga di London Metal Exchange (LME) sempat menembus 13.000 dolar AS per ton dan mencapai sekitar 13.300 dolar AS per ton pada 11 Februari, sebelum terkoreksi ke kisaran 12.500–12.700 dolar AS per ton. Pada akhir Februari 2026, harga kembali bergerak mendekati 13.200 dolar AS per ton.

Tommy menambahkan, dalam rentang penghitungan tersebut, harga tembaga turun 1,44 persen dan perak turun 15,09 persen, sementara emas naik 1,31 persen.

Ketentuan HPE dan HR itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 375 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, tertanggal 27 Februari 2026. Aturan tersebut berlaku untuk periode 1–14 Maret 2026.

Penetapan HPE dan HR dilakukan berdasarkan masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada harga pasar internasional. Untuk tembaga, rujukannya adalah LME, sedangkan emas dan perak mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA). Proses penetapan juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.