Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengikuti entry meeting pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kegiatan ini diikuti Kepala Kejati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Wakajati, para asisten, serta jajaran pemeriksa pada Bidang Pengawasan secara daring dari Ruang Rapat Kejati Jatim, Rabu (4/2/2026).
Entry meeting tersebut terpusat dari Gedung Utama Kejaksaan RI dan dihadiri Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan I BPK RI Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, para Jaksa Agung Muda, kepala badan, serta jajaran pemeriksa keuangan negara pada BPK RI.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Ia menyatakan pemeriksaan dipandang sebagai mekanisme pengawasan dan evaluasi objektif untuk memastikan anggaran dikelola tepat sasaran serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemeriksaan direncanakan berlangsung sekitar 95 hari. Jaksa Agung juga mendorong seluruh jajaran mencermati area-area yang kerap menjadi fokus pemeriksa agar potensi kesalahan yang sama tidak terulang dan kualitas pengelolaan keuangan dapat terus ditingkatkan.
Rangkaian entry meeting dilanjutkan dengan penyerahan surat tugas pemeriksaan dari Anggota I BPK RI kepada Jaksa Agung RI. Penyerahan ini menandai dimulainya proses pemeriksaan sekaligus mencerminkan sinergi dalam mengawal akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan negara.
Kejati Jatim menyatakan komitmen untuk mendukung dan menyukseskan seluruh tahapan pemeriksaan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan keberlanjutan kinerja agar tujuan penegakan hukum dapat dicapai secara efektif, kredibel, dan berintegritas.

