Batu—Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) untuk memperkuat sinergi pengawasan dan kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung di Singhasari Resort, Kota Batu, Kamis (11/12/2025).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST., S.H., M.H., Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo, Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Jatim Ronggur Eugene Persoco, serta jajaran Kejati Jatim dan Kejari se-Jawa Timur. Hadir pula kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, petugas pemeriksa kepatuhan, dan para pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Hadi Purnomo menyampaikan apresiasi atas dukungan kejaksaan, terutama melalui pendampingan hukum dan penguatan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
Sementara itu, Agus Sahat yang membuka kegiatan menegaskan peran kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menyebut peran tersebut merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Agus Sahat memaparkan, sepanjang 2025 Kejati Jatim bersama Kejari se-Jawa Timur menerima 1.842 Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait optimalisasi iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dari penanganan tersebut, nilai kepatuhan yang berhasil dipulihkan mencapai Rp36,22 miliar. Angka itu lebih rendah dibandingkan 2023 yang tercatat sebesar Rp66,76 miliar.
Meski demikian, Agus Sahat menilai capaian tersebut menunjukkan tren meningkatnya kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban iuran.
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan penghargaan kepada Kajati, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), koordinator, serta para Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejati Jatim. Penghargaan juga diberikan kepada enam Kejaksaan Negeri dengan kinerja terbaik, yakni Kejari Kabupaten Kediri, Kejari Surabaya, Kejari Kabupaten Pasuruan, Kejari Sidoarjo, Kejari Sampang, dan Kejari Kabupaten Probolinggo.
Setelah penyerahan penghargaan, agenda dilanjutkan dengan paparan evaluasi teknis oleh Asdatun Dr. Martha Parulina Berliana bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan. Paparan tersebut menegaskan komitmen kedua pihak untuk mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan yang efektif dan berkepastian hukum.

