Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti kasus dugaan perdagangan kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) dari penyidik Polda Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan pelimpahan perkara atau P-29 tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara di Kutacane. Dalam perkara ini, tersangka berinisial S, warga Kabupaten Aceh Tenggara.
Ali menyebut, setelah pelimpahan diterima, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian diserahkan ke pengadilan guna proses persidangan.
Menurut keterangan yang disampaikan Kejati Aceh, kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika S memasang jerat babi di kebun jagung di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara. Dua pekan kemudian, S kembali ke lokasi dan tidak menemukan jerat yang dipasang. Ia kemudian mencari dan menemukan seekor harimau yang sudah mati terjerat di kebun warga lain, sekitar 400 meter dari lokasi awal.
Harimau tersebut kemudian dikuliti dan dijemur. Beberapa hari setelahnya, adik ipar S yang mengetahui kulit harimau itu disebut menawarkan untuk menjualnya dengan harga Rp80 juta.
Saat transaksi jual beli berlangsung, petugas dari Polda Aceh datang melakukan penggerebekan. Namun orang-orang yang terlibat transaksi, termasuk S, melarikan diri. Polisi mengamankan sebuah karung berisi kulit harimau dan tulang-tulangnya.
Dari hasil pengembangan, kulit dan tulang harimau tersebut diketahui milik S. Polisi kemudian menangkap S di sebuah pondok di Desa Lueng Luweng Ketuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada 3 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

