BERITA TERKINI
Kejari Sumba Timur Sita Rp1,01 Miliar dan Terima Pengembalian Rp150 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD

Kejari Sumba Timur Sita Rp1,01 Miliar dan Terima Pengembalian Rp150 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, menyita uang dari salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Annas, mengatakan penyidik pidana khusus menyita uang Rp1 miliar dari PT Algae Sumba Timur Lestari. Penyitaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi atas penyimpangan pengelolaan BUMD di Kabupaten Sumba Timur pada periode 2018–2023.

Akwan menjelaskan penyitaan Rp1 miliar itu dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan, yakni surat penetapan penyitaan Nomor: 21/Pid. Sus. Sita/2026/PN. WGP.

Selain itu, Kejari Sumba Timur juga menyita uang Rp10 juta berdasarkan surat penetapan penyitaan Nomor: 25/Pid. Sus. Sita/2026/PN. WGP.

Di luar penyitaan, Kejari Sumba Timur juga menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak terkait sebesar Rp150.014.550,00 yang disetorkan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, Akwan menyebut total penyelamatan keuangan negara dalam penanganan perkara dugaan korupsi BUMD tersebut mencapai Rp1.160.014.550.

Dalam keterangannya, Akwan juga menyampaikan nilai total kerugian negara yang diungkap dalam perkara itu sebesar Rp1.975.000.000 atau hampir Rp2 miliar.

Meski demikian, Kejari Sumba Timur belum menetapkan tersangka. Akwan mengatakan pihaknya masih mematangkan berkas perkara dan menyesuaikan proses dengan ketentuan KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Menurutnya, penetapan tersangka kini harus melalui gelar perkara atau ekspos terlebih dahulu.

Di tengah proses penyidikan, Kejari Sumba Timur menyatakan tetap berfokus pada pengembalian kerugian negara. Penyidik disebut masih memburu pengembalian tambahan sebesar Rp175 juta.