Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Jumat (27/3/2026). LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad.
Penyerahan dilakukan di aula kantor BPK Perwakilan Sumbar dan diterima Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I BPK Sumbar, Roni Altur. Selain Kota Pariaman, dua daerah lain yang juga menyerahkan LKPD ke BPK RI pada kesempatan itu adalah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Yota Balad menyatakan penyerahan LKPD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Ia menyebut LKPD 2025 disusun dengan mengacu pada standar akuntansi pemerintahan serta didukung penguatan sistem informasi.
Menurut Yota, laporan tersebut disampaikan kepada BPK Perwakilan Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk penilaian kewajaran penyajian dan kinerja pemerintah daerah. Ia menilai proses pemeriksaan tersebut penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
Pemko Pariaman juga berharap LKPD 2025 dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan dan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Meski demikian, Yota menekankan bahwa tujuan utama pengelolaan keuangan daerah adalah memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Yota menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar atas bimbingan dan pendampingan yang diberikan, terutama dalam penyusunan laporan keuangan. Ia juga menegaskan Pemko Pariaman terbuka terhadap masukan dan koreksi dari BPK sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan.
Yota berharap sinergi antara Pemko Pariaman dan BPK RI dapat terus ditingkatkan guna mendorong tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.