BOGOR — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memperkuat sinergi pengawasan dan penegakan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha (PKBU) melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) serta perpanjangan nota kesepahaman, Selasa, 20 Januari 2026.
Kerja sama tersebut ditujukan untuk memastikan pemberi kerja menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjamin terpenuhinya hak perlindungan pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dian Agung Senoaji, menyatakan dukungan Kejari Kota Bogor berperan strategis dalam mendorong peningkatan kepatuhan PKBU di wilayah Kota Bogor.
Menurut Dian, monev bersama Kejari menjadi langkah konkret untuk memastikan kepesertaan dan pembayaran iuran dilakukan sesuai ketentuan. Ia menekankan kepatuhan tersebut penting agar pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh, mencakup jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
Dian juga menyampaikan apresiasi atas capaian sinergi kedua lembaga yang mencatat pemulihan keuangan negara senilai Rp8,4 miliar sepanjang 2025.
Selain itu, ia menyebutkan rangkaian kolaborasi yang telah dilakukan, antara lain penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 134 SKK dengan nominal Rp12,3 miliar, serta pemanggilan mediasi, somasi, dan kunjungan lapangan.
Dian menambahkan, peningkatan kepatuhan PKBU dinilai berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang lebih produktif dan berkeadilan di Kota Bogor.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bogor, Agung Arifianto, menegaskan komitmen institusinya mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui fungsi penegakan hukum.
Agung menyatakan Kejari siap mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam penegakan kepatuhan pemberi kerja, termasuk melalui peran aktif dalam Forum Kepatuhan Kota Bogor. Bentuk dukungan yang disebutkan meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum lain, pemberian sanksi kepatuhan, serta pengawalan dan pengawasan penganggaran jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari APBN, APBD, dana bagi hasil, dan sumber anggaran lainnya, guna mendorong percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Bogor.
Ia menambahkan, program kerja yang telah berjalan akan dioptimalkan pada 2026, mulai dari pemanggilan mediasi, kunjungan lapangan, penerbitan somasi, hingga gugatan sederhana.
Agung juga menyampaikan pemetaan target Forum Kepatuhan pada 2026, mencakup potensi Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) yang meliputi PDS tenaga kerja, PDS program, dan PDS upah, serta pendampingan perlindungan pada proyek jasa konstruksi baik yang bersumber dari APBN/APBD maupun swasta.
Melalui sinergi tersebut, kedua pihak berharap seluruh pemberi kerja semakin menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Kota Bogor.

