Sidoarjo – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) memusnahkan sejumlah komoditas pertanian impor yang dinilai ilegal dan berbahaya. Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran terhadap temuan hasil pengawasan periode Oktober 2025 hingga Januari 2026.
Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menjelaskan komoditas tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan karantina. Di antaranya, kemasan kayu berupa pallet tidak memiliki marking standar ISPM #15. Selain itu, komoditas tumbuhan tidak dilengkapi phytosanitary certificate, benih tidak disertai Surat Izin Pemasukan Menteri Pertanian (SIP Mentan), terdapat tanaman terlarang, serta ada benih yang terinfeksi bakteri.
Menurut Hari, tindakan pemusnahan dilakukan setelah melalui tahapan penahanan selama tiga hari. Namun, pemilik barang tidak mampu melengkapi dokumen persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Tindakan pemusnahan dilakukan setelah melalui tahapan penahanan selama 3 hari. Pemilik tidak mampu memenuhi dokumen persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan. Mengingat barang telah turun dari alat angkut dan berada di luar tempat pemasukan, maka sesuai aturan, kami terbitkan Surat Perintah Pemusnahan demi melindungi pertanian kita dari ancaman penyakit,” ujar Hari pada Rabu, 21 Januari 2026.
Hari menyebut pengamanan ini merupakan hasil kolaborasi Karantina Jawa Timur dengan berbagai instansi terkait. Ia menilai langkah tersebut strategis karena dilakukan dalam kerangka pengawasan All Indonesia sebagai dukungan Badan Karantina Indonesia terhadap program pemerintah untuk memperkuat sistem ketahanan pangan dan kedaulatan hayati secara terintegrasi di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia.
Ia juga berharap pemusnahan ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha dan masyarakat agar meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi karantina. Menurutnya, kepatuhan penting untuk memastikan lalu lintas komoditas impor, ekspor, maupun antar-area tidak terkendala di kemudian hari.
Adapun komoditas yang dimusnahkan antara lain 42 pallet kemasan kayu asal China karena tidak memiliki marking standar ISPM #15. Karantina juga memusnahkan berbagai tanaman perkebunan dan hortikultura yang masuk tanpa phytosanitary certificate dan SIP Mentan, meliputi biji kopi, tanaman durian, kelapa, dan benih kangkung dari Malaysia; tanaman jeruk dari Brunei Darussalam; serta 53 pohon Jacaranda sp dari Singapura.
Selain itu, turut dimusnahkan produk olahan dan kering berupa tembakau dari China, teh krisan dari Hongkong, serta ginseng dari Korea Selatan.

