Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) memusnahkan sejumlah komoditas pertanian impor yang dinilai ilegal dan berbahaya. Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran di Instalasi Karantina Hewan Tandes, Surabaya, Selasa (20/01), berdasarkan hasil pengawasan periode Oktober 2025 hingga Januari 2026.
Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menjelaskan pemusnahan dilakukan karena beberapa pelanggaran persyaratan. Di antaranya kemasan kayu tidak memiliki marking standar ISPM #15, komoditas tumbuhan tidak dilengkapi phytosanitary certificate, serta benih tidak memiliki Surat Izin Pemasukan Menteri Pertanian (SIPMENTAN). Selain itu, terdapat komoditas yang termasuk tanaman terlarang dan benih yang terinfeksi bakteri.
Hari menyebut tindakan pemusnahan dilakukan setelah barang melalui tahap penahanan selama tiga hari. Namun, pemilik tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan. Karena barang telah diturunkan dari alat angkut dan berada di luar tempat pemasukan, karantina menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tindakan pemusnahan dilakukan setelah melalui tahapan penahanan selama 3 hari. Pemilik tidak mampu memenuhi dokumen persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan. Mengingat barang telah turun dari alat angkut dan berada di luar tempat pemasukan, maka sesuai aturan, kami terbitkan Surat Perintah Pemusnahan demi melindungi pertanian kita dari ancaman penyakit,” ujar Hari.
Ia menambahkan, pengamanan ini merupakan hasil kolaborasi Karantina Jawa Timur dengan berbagai instansi terkait. Hari juga menyebut langkah tersebut berada dalam kerangka pengawasan “All Indonesia” sebagai dukungan Badan Karantina Indonesia terhadap program pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan dan kedaulatan hayati secara terintegrasi di seluruh pintu masuk Indonesia.
Menurut Hari, pemusnahan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha dan masyarakat agar meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi karantina. Kepatuhan dinilai penting agar lalu lintas komoditas impor, ekspor, maupun antar-area tidak terkendala di kemudian hari.
“Pemusnahan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha dan masyarakat luas untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi karantina. Kepatuhan ini penting agar lalu lintas komoditas impor, ekspor, maupun antar-area tidak terkendala di kemudian hari, serta tindakan pemusnahan ini adalah wujud nyata peran Badan Karantina Indonesia dalam menjaga kedaulatan hayati dan sumber daya alam Indonesia dari ancaman eksternal,” tutup Hari.
Adapun komoditas yang dimusnahkan meliputi 42 pallet kemasan kayu asal China yang tidak memiliki marking standar ISPM #15. Selain itu, terdapat berbagai tanaman perkebunan dan hortikultura yang masuk tanpa phytosanitary certificate dan Surat Izin Pemasukan (SIP Mentan), yakni biji kopi (Malaysia), tanaman durian (Malaysia), tanaman jeruk (Brunei Darussalam), kelapa (Malaysia), benih kangkung (Malaysia), serta 53 pohon Jacaranda sp (Singapura).
Karantina juga memusnahkan produk olahan atau kering berupa tembakau (China), teh krisan (Hongkong), dan ginseng (Korea Selatan). Pada 53 polibag pohon Jacaranda sp ditemukan tanah sebagai media tanam yang termasuk media tanam terlarang dan disebut sebagai media pembawa risiko tinggi, antara lain sebagai inang Bakteri Xylella fastidiosa, Serangga Planococcus kenyae, Armilaria heimi, dan Coptotermes heimi. Selain itu, benih jagung sebanyak 7.788 kg asal Thailand dimusnahkan setelah dinyatakan positif terinfeksi bakteri Pantoea stewartii subsp. stewartii berdasarkan uji laboratorium.

