BERITA TERKINI
Karantina Jawa Timur Musnahkan Komoditas Pertanian Impor yang Tak Penuhi Syarat

Karantina Jawa Timur Musnahkan Komoditas Pertanian Impor yang Tak Penuhi Syarat

SURABAYA—Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) memusnahkan sejumlah komoditas pertanian impor yang dinilai ilegal dan berbahaya. Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran di Instalasi Karantina Hewan Tandes, Surabaya, Selasa (20/1/2026), berdasarkan hasil pengawasan periode Oktober 2025 hingga Januari 2026.

Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menjelaskan bahwa komoditas tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan karantina. Di antaranya, kemasan kayu berupa pallet tidak memiliki marking standar ISPM #15, komoditas tumbuhan tidak dilengkapi phytosanitary certificate, serta benih tidak disertai Surat Izin Pemasukan Menteri Pertanian (SIPMENTAN). Selain itu, terdapat komoditas yang termasuk tanaman terlarang dan benih yang terinfeksi bakteri.

Menurut Hari, tindakan pemusnahan dilakukan setelah melalui tahapan penahanan selama tiga hari. Namun pemilik barang tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan. “Mengingat barang telah turun dari alat angkut dan berada di luar tempat pemasukan, maka sesuai aturan, kami terbitkan Surat Perintah Pemusnahan demi melindungi pertanian kita dari ancaman penyakit,” ujarnya.

Hari menambahkan, pengamanan tersebut merupakan hasil kolaborasi Karantina Jawa Timur dengan berbagai instansi terkait. Ia menyebut langkah ini memiliki arti strategis karena dilakukan dalam kerangka pengawasan “All Indonesia” sebagai dukungan Badan Karantina Indonesia terhadap program pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan dan kedaulatan hayati secara terintegrasi di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia.

Ia berharap pemusnahan ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha dan masyarakat agar meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi karantina. Kepatuhan dinilai penting agar lalu lintas komoditas impor, ekspor, maupun antar-area tidak terkendala di kemudian hari. “Tindakan pemusnahan ini wujud nyata peran Badan Karantina Indonesia dalam menjaga kedaulatan hayati dan sumber daya alam Indonesia dari ancaman eksternal,” kata Hari.

Komoditas yang dimusnahkan antara lain 42 pallet kemasan kayu standar global asal China yang tidak memiliki marking ISPM #15. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai tanaman perkebunan dan hortikultura yang masuk tanpa phytosanitary certificate dan Surat Izin Pemasukan (SIP Mentan), meliputi biji kopi (Malaysia), tanaman durian (Malaysia), tanaman jeruk (Brunei Darussalam), kelapa (Malaysia), benih kangkung (Malaysia), serta 53 pohon Jacaranda sp (Singapura).

Karantina Jawa Timur juga memusnahkan produk olahan atau kering berupa tembakau (China), teh krisan (Hongkong), dan ginseng (Korea Selatan). Termasuk pula media tanam terlarang pada 53 polibag pohon Jacaranda sp yang disebut sebagai media pembawa risiko tinggi, antara lain sebagai inang Bakteri Xylella fastidiosa, serangga Planococcus kenyae, Armilaria heimi, dan Coptotermes heimi. Selain itu, dimusnahkan 7.788 kilogram benih jagung asal Thailand yang dinyatakan positif terinfeksi bakteri Pantoea stewartii subsp.