BERITA TERKINI
Karantina Jawa Timur Musnahkan Komoditas Pertanian Impor yang Tak Penuhi Syarat

Karantina Jawa Timur Musnahkan Komoditas Pertanian Impor yang Tak Penuhi Syarat

SURABAYA — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) memusnahkan sejumlah komoditas pertanian impor yang dinilai tidak memenuhi persyaratan karantina. Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran di Instalasi Karantina Hewan Tandes, Kota Surabaya, Selasa (20/1/2026) sore.

Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, mengatakan komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan periode Oktober 2025 hingga Januari 2026. Menurutnya, tindakan ini dilakukan karena berbagai pelanggaran persyaratan, mulai dari tidak adanya penandaan (marking) standar ISPM 15 pada komoditas pallet, tidak dilengkapinya dokumen phytosanitary untuk komoditas tumbuhan, hingga ketiadaan Surat Izin Pemasukan Menteri Pertanian (SIPMENTAN) untuk benih. Selain itu, terdapat pula tanaman terlarang serta benih yang terinfeksi bakteri.

Hari menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan setelah komoditas tersebut ditahan selama tiga hari. Namun, pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan sampai batas waktu yang ditentukan. Karena barang sudah diturunkan dari alat angkut dan berada di luar tempat pemasukan, Karantina Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tindakan pemusnahan dilakukan setelah melalui tahapan penahanan selama 3 hari. Pemilik tidak mampu memenuhi dokumen persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan. Mengingat barang telah turun dari alat angkut dan berada di luar tempat pemasukan, maka sesuai aturan, kami terbitkan Surat Perintah Pemusnahan demi melindungi pertanian kita dari ancaman penyakit,” ujar Hari.

Ia menambahkan, pengamanan tersebut merupakan hasil kolaborasi Karantina Jawa Timur dengan berbagai instansi terkait. Hari juga menyebut kegiatan ini berada dalam kerangka pengawasan “All Indonesia” sebagai dukungan Badan Karantina Indonesia terhadap program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan kedaulatan hayati secara terintegrasi di seluruh pintu masuk Indonesia.

Hari berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi karantina agar lalu lintas komoditas impor, ekspor, maupun antar-area tidak terkendala di kemudian hari.

Adapun komoditas yang dimusnahkan antara lain 42 pallet kemasan kayu asal Tiongkok karena tidak memiliki marking standar ISPM 15. Selain itu, terdapat berbagai tanaman perkebunan dan hortikultura yang masuk tanpa Phytosanitary Certificate dan Surat Izin Pemasukan (SIP Mentan), yakni biji kopi (Malaysia), tanaman durian (Malaysia), tanaman jeruk (Brunei Darussalam), kelapa (Malaysia), benih kangkung (Malaysia), serta 53 pohon Jacaranda sp (Singapura).

Karantina juga memusnahkan produk olahan atau kering, seperti tembakau (China), teh krisan (Hongkong), dan ginseng (Korea Selatan). Pada 53 polibag pohon Jacaranda sp ditemukan tanah sebagai media tanam yang dilarang, yang disebut sebagai media pembawa risiko tinggi, antara lain sebagai inang bakteri Xylella fastidiosa, serangga Planococcus kenyae, Armilaria heimi, dan Coptotermes heimi. Selain itu, benih jagung sebanyak 7.788 kg asal Thailand dimusnahkan setelah dinyatakan positif terinfeksi bakteri Pantoea stewartii subsp. stewartii berdasarkan uji laboratorium.