SURABAYA — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) memusnahkan sejumlah komoditas pertanian impor yang dinilai ilegal dan berisiko. Pemusnahan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan periode Oktober 2025 hingga Januari 2026, dengan metode pembakaran di Instalasi Karantina Hewan Tandes, Surabaya.
Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady menjelaskan, tindakan pemusnahan dilakukan karena berbagai pelanggaran persyaratan karantina. Di antaranya, kemasan kayu berupa pallet tidak memiliki penandaan (marking) standar ISPM #15, komoditas tumbuhan tidak dilengkapi phytosanitary certificate, serta benih tidak disertai Surat Izin Pemasukan Menteri Pertanian (SIPMENTAN). Selain itu, terdapat komoditas yang termasuk tanaman terlarang dan benih yang terinfeksi bakteri.
Menurut Hari, sebelum dimusnahkan, barang-barang tersebut terlebih dahulu ditahan selama tiga hari. Namun, pemilik tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan. Karena barang sudah turun dari alat angkut dan berada di luar tempat pemasukan, Karantina Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan.
“Tindakan pemusnahan dilakukan setelah melalui tahapan penahanan selama 3 hari. Pemilik tidak mampu memenuhi dokumen persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan. Mengingat barang telah turun dari alat angkut dan berada di luar tempat pemasukan. Maka sesuai aturan, kami terbitkan Surat Perintah Pemusnahan demi melindungi pertanian kita, dari ancaman penyakit,” ujar Hari.
Hari menambahkan, pengamanan tersebut merupakan hasil kolaborasi Karantina Jawa Timur dengan berbagai instansi terkait dalam kerangka pengawasan All Indonesia. Ia menyebut langkah ini sebagai dukungan Badan Karantina Indonesia terhadap program pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan dan kedaulatan hayati secara terintegrasi di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia.
Ia juga berharap pemusnahan ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha dan masyarakat agar meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi karantina, sehingga lalu lintas komoditas impor, ekspor, maupun antar-area tidak terkendala di kemudian hari.
Adapun komoditas yang dimusnahkan meliputi 42 pallet kemasan kayu asal China karena tidak memiliki marking standar ISPM #15. Selain itu, berbagai jenis tanaman perkebunan dan hortikultura yang masuk tanpa phytosanitary certificate dan Surat Izin Pemasukan (SIP Mentan), terdiri dari biji kopi (Malaysia), tanaman durian (Malaysia), tanaman jeruk (Brunei Darussalam), kelapa (Malaysia), benih kangkung (Malaysia), serta 53 pohon Jacaranda sp (Singapura).
Karantina Jawa Timur juga memusnahkan produk olahan/kering berupa tembakau (China), teh krisan (Hongkong), dan ginseng (Korea Selatan). Pada 53 polibag pohon Jacaranda sp, petugas menemukan tanah sebagai media tanam yang termasuk media tanam terlarang.
Sementara untuk media pembawa risiko tinggi, Karantina Jawa Timur memusnahkan benih jagung sebanyak 7.788 kilogram asal Thailand yang dinyatakan positif terinfeksi bakteri Pantoea stewartii subsp. stewartii setelah melalui uji laboratorium. Dalam keterangan yang disampaikan, komoditas tersebut juga dikaitkan dengan risiko sebagai inang bakteri Xylella fastidiosa, serangga Planococcus kenyae, serta organisme Armilaria heimi dan Coptotermes heimi.
“Pemusnahan ini diharapkan, menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha dan masyarakat luas untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi karantina. Kepatuhan ini penting agar lalu lintas komoditas impor, ekspor, maupun antar-area tidak terkendala di kemudian hari. Serta tindakan pemusnahan ini adalah wujud nyata peran Badan Karantina Indonesia dalam menjaga kedaulatan hayati dan sumber daya alam Indonesia dari ancaman eksternal,” tutup Hari.

