BERITA TERKINI
Kanwil Ditjenpas Kalteng Periksa Oknum Kepala Pengamanan Rutan Tamiang Layang, Sanksi Berat Disiapkan

Kanwil Ditjenpas Kalteng Periksa Oknum Kepala Pengamanan Rutan Tamiang Layang, Sanksi Berat Disiapkan

PALANGKA RAYA — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan jajaran pemasyarakatan.

Pernyataan itu disampaikan menyusul hasil pemeriksaan terhadap seorang oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang pada Kamis (22/1). Menurut Putu, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan profesional oleh tim pemeriksa untuk memastikan fakta serta menjaga objektivitas dalam proses penegakan disiplin.

Langkah pemeriksaan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Kalteng menjaga integritas dan marwah institusi pemasyarakatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum pegawai itu diketahui melakukan pelanggaran kode etik dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Temuan tersebut menjadi perhatian serius pimpinan wilayah.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi perilaku yang mencederai nilai-nilai profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” tegas I Putu Murdiana.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan akan disampaikan secara resmi dan Kanwil Ditjenpas Kalteng menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal terkait penjatuhan hukuman disiplin. Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil pemeriksaan akan segera kami kirimkan dan nantinya menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal mengenai jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan,” ujarnya.

Putu menambahkan, hukuman disiplin yang berpotensi dikenakan terhadap yang bersangkutan berada pada kategori hukuman disiplin tingkat berat.

Terkait kemungkinan adanya proses pidana, Putu menyatakan hal itu berada di luar kewenangan administrasi internal dan diserahkan sepenuhnya kepada pihak korban.

“Terkait proses pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada korban, karena itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Kanwil Ditjenpas Kalteng berharap penanganan kasus ini dapat menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menjaga etika, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.