BERITA TERKINI
Kakanwil Kemenkum Banten Hadiri Akad Massal 50.030 Unit KPR Subsidi di Serang yang Diresmikan Presiden

Kakanwil Kemenkum Banten Hadiri Akad Massal 50.030 Unit KPR Subsidi di Serang yang Diresmikan Presiden

Serang — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar menghadiri kegiatan nasional serah terima kunci dan akad massal 50.030 unit rumah subsidi KPR/FLPP. Acara ini dipusatkan di Perumahan Pondok Banten Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Sabtu (20/12/2025).

Kegiatan tersebut diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai bagian dari komitmen pemerintah memperluas akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Hari ini Sabtu, 20 Desember 2025, Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, secara resmi saya nyatakan akad massal 50.030 unit KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dan serah terima kunci dimulai,” kata Presiden Prabowo.

Program rumah subsidi ini merupakan hasil sinergi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), perbankan, serta para pengembang. Melalui skema Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR/FLPP), masyarakat ditawarkan kemudahan kepemilikan rumah dengan ketentuan yang dinilai lebih ringan dan terjangkau.

Dalam sambutannya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa kemudahan akses perumahan menjadi prioritas pemerintah. Ia menyampaikan skema pembiayaan yang diterapkan antara lain uang muka 1 persen, cicilan sekitar Rp1,1 juta per bulan dengan tenor hingga 20 tahun melalui Bank BTN, serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Maruarar juga menyebut penyaluran rumah subsidi pada 2025 mencatat rekor tertinggi dengan total 266.000 unit, melampaui capaian 2023 yang mencapai 229.000 unit.

Pada kesempatan yang sama, turut disaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BP Tapera dan 41 bank mitra penyalur. Langkah ini disebut sebagai upaya penguatan kelembagaan sekaligus perluasan jangkauan program pembiayaan perumahan subsidi.