Kebijakan pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste-to-energy (WtE) dinilai semakin relevan untuk menjawab krisis sampah nasional, terutama di kawasan perkotaan. Program WtE diposisikan sebagai solusi awal yang rasional untuk menangani residu sampah yang tidak lagi dapat direduksi melalui prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), sekaligus beririsan dengan agenda transisi energi nasional.
Benang merah tersebut mengemuka dalam kajian Tenggara Strategics berjudul “Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik” yang disusun pada 2025. Riset ini berbasis analisis kebijakan dan data sekunder, dengan menelaah kerangka regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.
Kajian tersebut bertujuan menilai sejauh mana kebijakan yang ada dapat mendorong pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Selain itu, kajian membandingkan praktik WtE di sejumlah negara seperti Tiongkok, Singapura, dan Swedia, serta mengevaluasi pengalaman proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Indonesia.
Hasil kajian disampaikan dalam diskusi di CSIS Auditorium Pakarti Centre Building, Jakarta, Rabu (21/01/2026). Sejumlah narasumber hadir, antara lain Intan Salsabila Firman (Senior Researcher Tenggara Strategics), Fadli Rahman (Lead of Waste-to-Energy Danantara Indonesia), dan Prof. Dr. Arief Sabdo Yuwono (Guru Besar IPB University). Diskusi dimoderatori oleh Riyadi Suparno (Direktur Eksekutif Tenggara Strategics).
Intan Salsabila Firman menekankan bahwa program WtE perlu ditempatkan secara proporsional dalam bauran kebijakan publik. Menurutnya, WtE merupakan instrumen lintas sektoral untuk menangani residu sampah yang tidak dapat lagi direduksi melalui 3R, sekaligus mendukung transisi energi. “Tantangannya bukan hanya teknologi, melainkan integrasi kebijakan, tata kelola, dan penerimaan publik,” ujar Intan.
Kajian itu juga memotret skala persoalan domestik. Indonesia disebut menghasilkan 56,98 juta ton sampah per tahun, namun hanya 33,74% yang berhasil dikelola. Sisanya, sekitar 66,26%, berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, termasuk peningkatan kasus diare hingga 72% dan asma sebesar 40% di sekitar TPA, serta berkontribusi terhadap 2–3% emisi gas rumah kaca nasional dari metana.
Dalam konteks kebijakan, kajian ini merespons terbitnya Perpres 109/2025 yang memperbarui kerangka kebijakan, pembiayaan, dan standar teknologi proyek PLTSa. Melalui regulasi itu, pemerintah menargetkan pembangunan 33 PLTSa hingga 2029, dengan tujuh unit yang direncanakan dibangun pada 2026. Setiap PLTSa dirancang untuk mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan 20 MW listrik.
Perpres 109/2025 juga menetapkan kebutuhan investasi sekitar Rp2–3 triliun per unit PLTSa serta menaikkan harga beli listrik oleh PLN menjadi 20 sen dolar AS per kWh. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek dan menarik minat investasi swasta.
Di sisi pelaksanaan, program WtE disebut menjadi salah satu agenda strategis Danantara Indonesia. Fadli Rahman, Lead of Waste-to-Energy Danantara Investment Management, mengatakan peran Danantara dimulai sejak tahap awal perencanaan proyek, terutama untuk memastikan kualitas tata kelola dan pemilihan teknologi. “Bagi Danantara Indonesia, WtE bukan sekadar proyek teknologi, melainkan bagian dari kebijakan publik lintas sektor. Karena itu, fokus kami adalah memastikan tata kelola yang kuat sejak hulu, termasuk proses pemilihan Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) PSEL yang transparan dan berbasis mitigasi risiko,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Arief Sabdo Yuwono menyoroti aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, teknologi WtE modern dapat diterapkan secara aman di Indonesia dengan prasyarat yang ketat. “Insinerator modern mampu mengurangi volume sampah hingga lebih dari 90 persen dengan standar pengendalian emisi yang ketat. Kunci keberhasilannya terletak pada pemilihan teknologi yang sesuai dengan karakteristik sampah nasional serta pengawasan lingkungan yang transparan dan berkelanjutan,” katanya.
Kajian tersebut juga menarik pembelajaran dari praktik global. Swedia disebut hanya membuang kurang dari 1% sampah ke TPA. Singapura mengandalkan empat fasilitas WtE untuk mengurangi volume sampah hingga 90%. Sementara Tiongkok meningkatkan jumlah PLTSa menjadi 696 unit dan mencapai rasio pengolahan sampah 100% melalui WtE.
Rangkaian pembelajaran itu mengindikasikan WtE dapat berjalan efektif apabila ditopang kebijakan yang konsisten dan tata kelola yang kuat. Secara keseluruhan, temuan kajian menegaskan bahwa waste-to-energy berpotensi menjadi solusi awal yang rasional dalam pengelolaan sampah perkotaan, khususnya untuk menangani residu yang tidak terserap oleh skema 3R, sekaligus mendukung transisi energi nasional.

