BERITA TERKINI
Kadin dan Perumnas Teken MoU untuk Percepat Program Perumahan Nasional

Kadin dan Perumnas Teken MoU untuk Percepat Program Perumahan Nasional

Jakarta — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bersama Perum Perumnas menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama strategis untuk mendukung Program Perumahan Nasional. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat sinergi antara BUMN sektor perumahan dan dunia usaha dalam mempercepat penyediaan hunian yang terjangkau, berkelanjutan, dan inklusif.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto, menyatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk peran aktif Kadin dalam mendukung agenda strategis nasional, khususnya di sektor perumahan dan pembangunan kewilayahan. Ia menilai sektor perumahan memiliki efek berganda yang luas terhadap perekonomian, mulai dari industri konstruksi dan material bangunan, sektor pembiayaan, hingga penciptaan lapangan kerja.

Menurut Carmelita, melalui kolaborasi ini Kadin ingin memastikan kebutuhan hunian anggota dan ekosistem dunia usaha dapat terhubung secara efektif dengan produk serta program yang dimiliki Perumnas.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama Perum Perumnas, Imelda Alini Pohan, menegaskan kemitraan dengan Kadin membuka peluang perluasan akses pasar sekaligus inovasi skema pembiayaan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pekerja dan pelaku usaha. Ia menyebut kerja sama ini sebagai komitmen bersama untuk membangun ekosistem perumahan yang lebih terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan melalui penguatan pembiayaan, peningkatan akses kepemilikan hunian, serta optimalisasi kolaborasi antara BUMN dan dunia usaha.

Dalam kerja sama tersebut, Perumnas juga akan menjalankan Home Ownership Program (HOP) bagi anggota, karyawan, maupun afiliasi Kadin Indonesia melalui berbagai agenda dan forum yang disepakati. Untuk meningkatkan daya tarik program, Perumnas memberikan harga jual khusus atas produk hunian bagi anggota dan afiliasi Kadin, serta insentif penjualan apabila terjadi realisasi transaksi melalui jaringan Kadin.

MoU ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Ketentuan teknis dan komersial akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersendiri.

Adapun ruang lingkup kolaborasi yang dijajaki mencakup program pendanaan dan skema pembiayaan perumahan, termasuk fasilitasi pendanaan dari dalam dan/atau luar negeri; edukasi, sosialisasi, serta pemasaran Program Business-to-Business HOP Perumnas kepada anggota dan afiliasi Kadin; pemberian harga jual khusus dan insentif penjualan; kolaborasi pemanfaatan dan pengembangan lahan; serta penguatan ekosistem perumahan melalui dukungan kebijakan dan kemudahan regulasi untuk menjaga keseimbangan sisi pasokan (supply) dan permintaan (demand).

Melalui penandatanganan MoU ini, Kadin Indonesia dan Perumnas berharap dapat membangun model kolaborasi yang tidak hanya memperluas akses kepemilikan hunian, tetapi juga memperkuat ekosistem perumahan nasional secara terintegrasi dan berkelanjutan.