Jumlah kawasan industri di Indonesia meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir. Kementerian Perindustrian mencatat, terdapat penambahan 57 kawasan industri atau tumbuh 48,3% dibandingkan periode sebelumnya.
Pertumbuhan tersebut diikuti aktivitas industri yang besar di dalam kawasan. Saat ini, terdapat 11.970 perusahaan industri yang beroperasi di kawasan industri dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,35 juta orang. Total investasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp6.744,5 triliun.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kawasan industri tidak lagi sekadar penyedia lahan, melainkan berkembang menjadi ekosistem terintegrasi yang mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, dan daya saing industri nasional di tingkat global.
“Kawasan industri telah bertransformasi menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi melalui penguatan hilirisasi, peningkatan nilai tambah, serta penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan,” ujar Agus dalam sambutannya di Jakarta, Kamis (22/1/206).
Hingga kini, tercatat 175 kawasan industri telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luas lahan 98.235,5 hektare dan tingkat okupansi 58,19%. Keberadaan kawasan industri tersebut disebut berkontribusi 9,44% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada kuartal III 2025 serta menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 0,67%.
Di tengah tantangan ekonomi global, pemerintah menilai peran dan daya saing kawasan industri menjadi kunci untuk menarik investasi industri yang berkualitas dan bernilai tambah tinggi. Karena itu, Agus menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) sebagai representasi pengelola kawasan industri.
“Kami memandang HKI sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan yang bertujuan mengoptimalkan peran Kawasan Industri dalam misi industrialisasi nasional, sekaligus memastikan kebijakan di sektor kawasan industri dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan,” katanya.
Sejalan dengan itu, Kementerian Perindustrian tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang diinisiasi DPR RI. Agus menyebut dukungan HKI dan seluruh pengelola kawasan industri diharapkan hadir melalui masukan konstruktif, mengingat RUU tersebut diarahkan untuk menjawab persoalan yang selama ini dihadapi kawasan industri.
“Substansi dari RUU tersebut akan menjelaskan tentang masalah-masalah yang selama ini dihadapi oleh Kawasan Industri. Dalam hasil rapat kami, terdapat delapan pengelompokan masalah, yang kami harapkan delapan masalah itu bisa terjawab dalam undang-undang KI. Mudah-mudahan akan diketok oleh DPR secepatnya,” ujar Agus.
Dalam pengembangan kawasan industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian disebut memiliki peran strategis, mulai dari perumusan kebijakan, fasilitasi perizinan dan investasi, peningkatan daya saing kawasan, hingga penguatan keterkaitan kawasan industri dengan rantai pasok nasional dan global.
Direktur Jenderal KPAII Tri Supondy mengatakan peran tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita, khususnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, memperkuat struktur industri, serta meningkatkan daya saing Indonesia melalui pengembangan kawasan industri berkelanjutan.
Tri juga menilai pelantikan Dewan Pengurus Harian (DPH) HKI periode 2025–2029 menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi pemerintah dan pengelola kawasan industri. Melalui sinergi tersebut, kawasan industri diharapkan terus tumbuh sebagai penggerak industrialisasi nasional sekaligus magnet investasi berkualitas.
Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menyampaikan komitmen organisasi untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah dalam menjaga iklim investasi yang kondusif.
“HKI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong kawasan industri yang berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan ekonomi global, sejalan dengan arah kebijakan Kemenperin,” katanya.

