SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menerapkan kebijakan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebagai proyek percontohan, kebijakan tersebut akan diterapkan di Batang Industrial Park, Kabupaten Batang, pada 2026.
Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Industri Manufaktur BKPM Ratih Purbasari Kania mengatakan, salah satu kendala utama yang kerap dihadapi pelaku usaha selama ini adalah lamanya proses perizinan dasar pada tahap konstruksi. Ia berharap, KLIK dapat menjadi solusi untuk mempercepat proses pembangunan di kawasan industri.
“Dengan adanya KLIK ini, diharapkan menjadi langkah strategis untuk menjadikan kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru,” kata Ratih di sela Rapat Koordinasi Daerah dalam rangka Implementasi KLIK Kawasan Industri Provinsi Jawa Tengah di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 19 November 2025.
Ratih menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, fasilitas KLIK diberikan kepada pelaku usaha dengan kategori menengah hingga tinggi. Untuk memanfaatkan program tersebut, perusahaan harus memperoleh izin prinsip dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelah itu, perusahaan dapat memulai konstruksi sambil secara paralel mengurus perizinan lain, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan (UKL-UPL atau Amdal), serta perizinan pelaksanaan daerah lainnya setelah memenuhi Tata Tertib Investasi Kawasan Industri (Estate Regulation).
Menurutnya, skema ini diharapkan dapat memangkas waktu tempuh perizinan sekitar enam bulan hingga 1,5 tahun. Ratih juga menilai Jawa Tengah memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang baik melalui pengembangan kawasan industri.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari menyebut KLIK sebagai terobosan untuk mempercepat proses konstruksi bangunan. Ia mencatat, di Jawa Tengah terdapat empat daerah yang memiliki kawasan industri, yakni Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kendal, dan Batang.
“Kemudahan ini tentunya akan menjadi daya tarik (bagi) pelaku usaha untuk melakukan investasi. Selain (kemudahan) yang sudah ada di kawasan industri, yakni tax allowance, tax holiday, dan tax deduction,” ujar Sakina.
Pemprov Jawa Tengah berharap kebijakan ini dapat diterapkan di 31 kabupaten/kota lainnya, terutama di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang telah menjadi kawasan industri.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan, sosialisasi implementasi KLIK yang diikuti kepala DPMPTSP kabupaten/kota se-Jawa Tengah diharapkan memberi gambaran penerapan strategi KLIK untuk mempermudah perizinan sekaligus menarik investor.
“Dengan (sosialisasi) ini, hambatan-hambatan perizinan terkait dengan konstruksi di kawasan industri, sudah tidak ada lagi. Tentu saja izin bisa dijalankan dengan cepat, sesuai dengan tata kelola, dan aturan yang seharusnya,” kata Sumarno.

