BERITA TERKINI
JATAM Mendesak Operasi Tambang Nikel PT STS di Halmahera Timur Dihentikan

JATAM Mendesak Operasi Tambang Nikel PT STS di Halmahera Timur Dihentikan

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak penghentian operasi tambang nikel PT Sambaki Tambang Sentosa (PT STS) di wilayah pesisir Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara. JATAM menilai pembongkaran Terminal Khusus (Tersus) atau jetty milik perusahaan pada akhir Desember 2025 menjadi bukti bahwa proyek tersebut sejak awal bermasalah dan sarat dugaan pelanggaran hukum.

Menurut JATAM, rangkaian pembangunan jetty dilakukan tanpa dasar legal yang sah serta mengabaikan ketentuan perlindungan ruang laut dan hak masyarakat pesisir. Sejak Juni 2025, Salawaku Institute bersama JATAM Maluku Utara dan warga terdampak disebut melakukan kampanye publik, aksi protes damai, hingga upaya pemboikotan terhadap aktivitas pembangunan jetty, disertai pengaduan kepada pemerintah daerah dan kementerian terkait.

JATAM menyatakan pengaduan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043, yang menyebut wilayah pesisir Memeli tidak dialokasikan untuk peruntukan terminal khusus. Selain itu, merujuk Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi 2024–2043, kegiatan terminal khusus yang dilakukan PT STS berada di zona perikanan tangkap, sementara kegiatan reklamasi untuk mendukung aktivitas pertambangan tidak diatur dalam peruntukan ruang tersebut.

Pembangunan jetty juga dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut karena disebut berlangsung tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan. JATAM merujuk surat Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tertanggal 25 Juni 2025 bernomor B.250/DJPRL.6/PRL.140/VI/2025, yang menyatakan setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi KKPRL dan aktivitas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif.

Dalam surat tersebut, KKP juga menjelaskan bahwa meski PT STS sempat mengajukan permohonan KKPRL, izin tidak dapat diterbitkan karena masih membutuhkan kajian teknis mendalam, terutama terkait potensi konflik sosial serta risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan pesisir. Dengan tidak diterbitkannya izin, KKP disebut mewajibkan PT STS menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan operasional terminal khusus.

“Namun demikian, fakta di lapangan justru menunjukkan pembangkangan terang-terangan terhadap keputusan otoritas negara,” kata Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara, dalam keterangannya.

JATAM menyebut perusahaan tetap melanjutkan pembangunan jetty dan melakukan penggusuran kebun kelapa warga untuk dijadikan lokasi stokyer atau area penumpukan sementara bijih nikel. Salah satu dampak yang disoroti adalah lahan kebun keluarga Arifin Kasim seluas 3,6 hektare yang dibongkar, dengan sekitar 250 pohon kelapa digusur, termasuk yang masih produktif maupun yang baru ditanam. JATAM menyatakan tindakan itu menghilangkan sumber penghidupan warga dan dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan.

Selain itu, JATAM dan Salawaku Institute menyebut wilayah pesisir dialihfungsikan menjadi lokasi penumpukan ore nikel, disertai mobilisasi alat berat untuk penimbunan pantai dalam skala besar. Mereka menilai aktivitas tersebut berlangsung terbuka dan masif.

“Ironisnya, ketika warga mendatangi lokasi untuk menyampaikan protes secara damai, mereka justru mendapati aktivitas proyek tersebut dijaga oleh aparat penegak hukum, bahkan sebagian di antaranya dalam kondisi bersenjata lengkap,” ungkap Said Marsaoly, Pegiat Salawaku Institute sekaligus warga Teluk Buli, Maba, Halmahera Timur.

JATAM menilai situasi tersebut menciptakan atmosfer intimidatif dan menunjukkan ketimpangan relasi kuasa, serta menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum lingkungan dan tata ruang.

Meski jetty telah dibongkar pada akhir 2025, JATAM menegaskan persoalan belum selesai. Mereka menyoroti kerusakan ekologis yang disebut ditinggalkan akibat aktivitas pertambangan di wilayah Gunung/Bukit Memeli.

Berdasarkan pemantauan lapangan JATAM dan Salawaku Institute pada 15 Januari 2026, ditemukan lahan terbuka tanpa penutupan vegetasi, lereng gundul yang rawan erosi, lubang tambang yang dibiarkan terbuka, serta tidak terlihat aktivitas reklamasi dan rehabilitasi di wilayah hulu yang berhadapan langsung dengan kawasan pesisir. Temuan itu, menurut JATAM, menunjukkan kerusakan ekologis yang berkelanjutan dan pengabaian tanggung jawab lingkungan.

“Dengan mempertimbangkan seluruh fakta tersebut, kami menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan melengkapi dokumen perizinan atau membuka peluang penerbitan izin baru,” kata Julfikar.

JATAM dan Salawaku Institute menyatakan empat tuntutan: menolak penerbitan izin jetty serta aktivitas pertambangan lanjutan di wilayah Gunung/Bukit Memeli; menuntut pemulihan lingkungan yang segera, menyeluruh, dan terukur oleh PT STS; mendesak pemerintah menghentikan kompromi terhadap pelanggaran tata ruang dan hukum lingkungan; serta meminta evaluasi menyeluruh dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STS, disertai penyelidikan hukum atas dugaan pelanggaran lingkungan dan tata ruang.