Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin membuka secara resmi Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kegiatan berlangsung pada Rabu (4/2/2026) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Entry meeting ini menandai dimulainya rangkaian pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan RI yang akan berlangsung selama 95 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 29 Mei 2026.
Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan profesional melalui mekanisme pengawasan eksternal yang objektif.
“Kegiatan ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan RI dalam memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Burhanuddin.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas konsistensinya menjalankan fungsi pengawasan keuangan negara untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Burhanuddin menegaskan jajaran Kejaksaan RI akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
Menurutnya, komitmen tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan setiap entitas pemerintah menyusun laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga menyinggung arahan Presiden Republik Indonesia terkait potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperkirakan dapat mencapai 30 persen. Ia menilai hal itu menjadi pengingat bagi aparatur pemerintah agar setiap rupiah anggaran digunakan secara optimal dan tepat sasaran, sejalan dengan prioritas pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita.
Burhanuddin menyebut pemeriksaan oleh BPK RI sebagai instrumen strategis untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutan, sekaligus menekan potensi kebocoran anggaran melalui pengawasan yang lebih proaktif.
Selain itu, ia memberikan instruksi kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar semakin memperkuat perannya sebagai mitra strategis satuan kerja.

