KENDARI — Penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) baru di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan warga. Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka diduga menerbitkan IUP atas nama PT Adnan Jaya Sekawan untuk komoditas batuan jenis diorit.
Berdasarkan penelusuran melalui situs geoportal.esdm.go.id, izin tersebut tercatat mulai berlaku sejak 7 Juli 2025 dengan luas konsesi 626,09 hektare. Lokasi konsesi berada di kawasan pesisir dan mencakup wilayah 10 desa yang tersebar di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan.
Penerbitan izin ini memicu kritik karena letak konsesi PT Adnan Jaya Sekawan disebut hanya berjarak sekitar 5 meter dari wilayah IUP pertambangan nikel PT Wawonii Jaya Makmur (WJM), yang bersinggungan langsung dengan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Kedua perusahaan tersebut diketahui merupakan bagian dari Harita Group.
Data Geoportal ESDM mencatat, IUP PT WJM seluas 950 hektare masih berlaku hingga 2030, sedangkan IUP PT GKP seluas 958 hektare tercatat berlaku sampai 2028. Secara keseluruhan, terdapat lima IUP aktif di Pulau Wawonii, yakni milik PT GKP, PT Bumi Konawe Mining (BKM), PT Wawonii Jaya Makmur (WJM), PT Wawonii Makmur Jaya Raya, serta PT Adnan Jaya Sekawan.
Kondisi itu memunculkan kecurigaan sebagian warga. Mando Maskuri, warga Pulau Wawonii, menilai izin pertambangan batuan tersebut berpotensi menjadi kamuflase untuk membuka jalan bagi aktivitas pertambangan nikel di wilayah pulau kecil.
“Kami mencurigai izin batuan ini hanya kedok. Ada dugaan niat terselubung untuk menambang nikel di Wawonii, padahal itu jelas dilarang,” ujar Mando pada Rabu (21/1/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 35 huruf i dan k melarang aktivitas penambangan minyak, gas, dan mineral di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.
Selain itu, Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K menyebut pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan, penelitian, dan pariwisata, bukan pertambangan. Mando juga menyebut larangan tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 serta sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menekankan perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Atas dasar itu, Mando mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mencabut IUP PT Adnan Jaya Sekawan. Ia menilai penerbitan izin tersebut berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dikhawatirkan berdampak pada lingkungan serta masyarakat setempat.
“Kami khawatir jika tambang ini beroperasi akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Apalagi jika yang ditambang bukan batuan, melainkan nikel, seperti yang selama ini kami curigai,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, belum memberikan tanggapan terkait penerbitan izin tersebut meski telah diupayakan konfirmasi.

