Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat kawasan industri di Indonesia telah menghimpun investasi sebesar Rp6.744,5 triliun dalam lima tahun terakhir. Namun, kontribusi kawasan industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional masih berada di level satu digit, yakni 9,44 persen pada Triwulan III 2025.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kawasan industri kini tidak lagi sekadar menyediakan lahan, tetapi telah berkembang menjadi ekosistem terintegrasi yang mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, dan penguatan daya saing industri nasional.
“Kawasan industri telah bertransformasi menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi melalui penguatan hilirisasi, peningkatan nilai tambah, serta penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Januari 2026.
Data Kemenperin menunjukkan saat ini terdapat 175 kawasan industri yang telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luas 98.235,5 hektare. Kawasan-kawasan tersebut menampung 11.970 perusahaan industri dan menyerap sekitar 2,35 juta tenaga kerja.
Meski demikian, tingkat okupansi kawasan industri baru mencapai 58,19 persen. Kemenperin juga mencatat keberadaan kawasan industri berkontribusi 9,44 persen terhadap PDB nasional pada Triwulan III 2025 serta menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 0,67 persen. Angka ini dinilai menunjukkan bahwa besarnya investasi yang masuk belum sepenuhnya tercermin dalam lonjakan nilai tambah ekonomi nasional.
Agus menekankan, di tengah tantangan ekonomi global, peran dan daya saing kawasan industri menjadi faktor kunci untuk menarik investasi industri yang berkualitas dan bernilai tambah tinggi. Karena itu, ia menilai sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) sebagai representasi pengelola kawasan industri penting untuk memastikan kebijakan tidak hanya mendorong volume investasi, tetapi juga kualitasnya.
“Kami memandang HKI sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan yang bertujuan mengoptimalkan peran Kawasan Industri dalam misi industrialisasi nasional, sekaligus memastikan kebijakan di sektor kawasan industri dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan,” kata Agus.
Untuk memperkuat efektivitas kawasan industri sebagai penghasil nilai tambah, Kemenperin tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang diinisiasi DPR RI. Agus menyebut substansi RUU tersebut akan memuat penjelasan mengenai berbagai persoalan yang selama ini dihadapi kawasan industri, yang dikelompokkan ke dalam delapan kategori masalah.
“Substansi dari RUU tersebut akan menjelaskan tentang masalah-masalah yang selama ini dihadapi oleh kawasan industri. Dalam hasil rapat kami, terdapat delapan pengelompokan masalah, yang kami harapkan delapan masalah itu bisa terjawab dalam undang-undang KI. Mudah-mudahan akan diketok oleh DPR secepatnya,” ujarnya.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy menambahkan, pengembangan kawasan industri sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita, terutama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, memperkuat struktur industri, dan meningkatkan daya saing Indonesia secara global melalui pengembangan kawasan industri berkelanjutan.
“Peran tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat struktur industri, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global melalui pengembangan kawasan industri yang berkelanjutan,” kata Tri.
Sementara itu, Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menyatakan organisasinya siap memperkuat sinergi dengan pemerintah untuk menjaga iklim investasi yang kondusif sekaligus meningkatkan daya saing kawasan industri.
“HKI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong kawasan industri yang berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan ekonomi global, sejalan dengan arah kebijakan Kemenperin,” ujarnya.

