Direktur Institut USBA Charles Imbir menilai pernyataan Presiden dalam forum global di Davos bukan pengumuman kebijakan baru, melainkan penegasan atas langkah korektif yang telah dan sedang dijalankan pemerintah. Menurutnya, kredibilitas komitmen tersebut akan ditentukan oleh konsistensi implementasi penegakan hukum di dalam negeri, terutama di wilayah dengan sensitivitas ekologis dan sosial tinggi seperti Papua.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu malam, 24 Januari 2026, Imbir menyebut Tanah Papua sebagai ruang verifikasi utama bagi konsistensi kebijakan penegakan hukum sumber daya alam Indonesia. Ia menyoroti tutupan hutan tropis yang luas, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil bernilai ekologis global, serta ketergantungan masyarakat adat terhadap lingkungan hidup sebagai alasan Papua menjadi tolok ukur keselarasan antara komitmen nasional dan praktik kebijakan.
Imbir juga menyatakan preseden penegakan hukum telah terbangun sebelum pernyataan Presiden di Davos. Ia merujuk pada langkah Bupati Sorong Johny Kamuru pada 2021 yang mencabut izin empat perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kebijakan tersebut kemudian diuji dan dikuatkan melalui proses peradilan tata usaha negara. Menurut Imbir, langkah koreksi kebijakan berbasis hukum justru memperkuat legitimasi negara dan kepastian tata kelola.
Di tingkat provinsi, ia menyebut Gubernur Papua Matius Fakhiri pada Rabu, 31 Desember 2025 menegaskan fokus Pemerintah Provinsi Papua dalam penataan ulang izin perkebunan sawit yang telah ada.
Selain isu perkebunan, Imbir menyoroti penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Papua. Ia menegaskan pemerintah perlu berpijak pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), yang menetapkan pulau-pulau kecil sebagai ruang dengan perlindungan khusus karena keterbatasan daya dukung ekologis serta peran vitalnya bagi kehidupan masyarakat lokal.
Menurutnya, kerangka normatif tersebut telah diperkuat melalui preseden yudisial, termasuk putusan pengadilan terkait Pulau Wawonii, yang menegaskan aktivitas pertambangan di pulau kecil bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan tata ruang. Imbir menyebut yurisprudensi tersebut memperjelas batas kewenangan negara dalam mengelola wilayah pulau-pulau kecil dan menjadi rujukan wajib dalam evaluasi perizinan.
Untuk memastikan transisi dari komitmen menuju implementasi berkelanjutan, Institut USBA merekomendasikan tiga langkah. Pertama, audit nasional terintegrasi pasca-pencabutan izin. Kedua, harmonisasi regulasi berbasis yurisprudensi dengan menjadikan putusan pengadilan terkait pulau-pulau kecil sebagai pedoman teknis wajib dalam evaluasi perizinan. Ketiga, pembangunan sistem pemantauan publik di Papua, dengan Raja Ampat sebagai titik awal berupa kawasan prioritas pemantauan terbuka dan pelaporan berkala kepada publik.
Imbir menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penilaian terhadap komitmen Indonesia di forum global akan ditentukan oleh konsistensi penegakan hukum di dalam negeri. Ia menyebut Papua, khususnya Raja Ampat, sebagai ruang uji legitimasi negara sebagai negara hukum yang berdaulat secara ekologis.

