Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menggelar kegiatan penguatan literasi perencanaan dan pengelolaan keuangan sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim, Rabu (21/1). Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti anggota IKAHI dari seluruh Indonesia.
Dalam agenda tersebut, PP IKAHI menghadirkan sejumlah pakar di bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan. Salah satu narasumber adalah Syahrial CFP, Gold Investment Department Head Bank Syariah Indonesia, yang memiliki kompetensi dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan, khususnya produk investasi logam mulia.
Syahrial membawakan materi berjudul Emas Investasi Mudah, Masa Depan Cerah. Ia menekankan pentingnya menyisihkan pendapatan untuk investasi karena inflasi terjadi setiap tahun. Sebagai ilustrasi, ia menyebut pada era 1990-an uang Rp4 juta dapat digunakan untuk membeli sepeda motor, sedangkan saat ini jumlah yang sama disebut hanya cukup untuk membeli sepeda.
Dalam pemaparannya, Syahrial menyampaikan bahwa emas dinilai sebagai investasi yang aman dan dapat menjadi salah satu persiapan menghadapi masa pensiun. Ia mencontohkan, pada 2014 harga emas per gram sekitar Rp550 ribu, sementara pada 2025 disebut mencapai sekitar Rp2,6 juta per gram.
Syahrial juga menyampaikan data kenaikan nilai emas rata-rata per tahun sekitar 40,7 persen. Ia menambahkan, kenaikan emas dari 2025 ke 2026 disebut mencapai 77,58 persen.
Selain sebagai instrumen investasi, Syahrial menyebut emas dapat dimanfaatkan sebagai sarana menabung untuk kebutuhan tertentu, seperti persiapan biaya ibadah haji bagi umat Muslim.

