PT Indonesia Air Transport (IAT) menyatakan seluruh korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di wilayah Sulawesi Selatan dipastikan memperoleh hak asuransi. Perusahaan menegaskan akan bertanggung jawab penuh hingga seluruh proses penyelesaian asuransi rampung.
Direktur Utama PT IAT, Adi Tri Wibowo, mengatakan perusahaan berkomitmen mengawal setiap tahapan pencairan asuransi bagi keluarga korban. Selain itu, IAT juga memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari proses identifikasi korban, pengambilan data ante mortem, hingga pemulangan jenazah ke daerah asal masing-masing.
Hingga saat ini, tiga jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga, yakni Florencia Lolita Wibisono, Deden Maulana, dan Esther Aprilita. Sementara itu, tujuh korban lainnya masih menjalani proses identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.
Adi juga menyampaikan bahwa perusahaan akan melakukan penyelidikan internal untuk mengungkap penyebab kecelakaan. Hasil investigasi tersebut disebut akan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan standar keselamatan penerbangan ke depan.
Pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan itu diketahui merupakan pesawat charter yang dioperasikan melalui kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurut IAT, kerja sama tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan seluruh operasional pesawat telah memenuhi ketentuan kelaikudaraan yang berlaku.

