Jakarta (4/2) — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan 2024. Meski demikian, ia meminta BPKH memastikan dana jemaah haji Indonesia yang diinvestasikan tetap aman di tengah gejolak pasar keuangan.
HNW menekankan bahwa pengelolaan keuangan haji harus berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 2, yakni berasaskan prinsip syariah dan kehati-hatian sebelum asas manfaat. Ia menyoroti target imbal hasil BPKH pada 2026 sebesar 7,9 persen yang dinilai lebih tinggi dibanding realisasi 2025 serta suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun.
“BPKH harus memastikan target ini realistis dan konsisten dengan profil risiko investasi BPKH yang harus mengutamakan perlindungan dana jemaah haji,” kata HNW usai Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas BPKH, Rabu (4/2).
Ia juga mengingatkan kondisi pasar keuangan, baik internasional maupun nasional, sedang bergejolak. HNW mencontohkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mengalami trading halt selama dua hari berturut-turut pada 28 dan 29 Januari 2026. Setelah peristiwa tersebut, Ketua Bursa Efek Indonesia (BEI), kemudian Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta beberapa jajaran lainnya disebut mengundurkan diri dari jabatan.
HNW merujuk data BPKH yang menunjukkan capaian investasi pada 2025 belum sesuai asumsi. Realisasi imbal hasil dana kelolaan haji pada 2025 tercatat 6,86 persen, lebih rendah dari asumsi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) sebesar 7,60 persen. Selain itu, realisasi investasi langsung dan investasi lainnya pada 2025 dilaporkan hanya menghasilkan sekitar Rp200 miliar, jauh di bawah target Rp746 miliar.
Menurutnya, jika BPKH meningkatkan target secara signifikan untuk 2026 dalam situasi pasar seperti itu, terdapat kekhawatiran risiko investasi ikut meningkat dan dapat berimbas pada keberlangsungan dana jemaah haji. “Hal ini harus dihindari,” ujarnya.
Dari sisi internal, HNW menyebut laporan BPKH yang mencatat kebutuhan penarikan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Kementerian Agama pada 2025 untuk penyelenggaraan haji 2026 turut menggerus nilai manfaat karena mengurangi Aset Under Management (AUM) sekitar Rp2,76 triliun. Pembatalan haji reguler dan khusus yang lebih tinggi dari target juga disebut menekan AUM sebesar Rp568 miliar.
Atas kondisi tersebut, HNW mendorong Dewan Pengawas BPKH memperkuat peran pengawasan investasi terhadap Badan Pelaksana BPKH secara konstruktif dan produktif. Ia menilai langkah itu diperlukan agar target imbal hasil yang optimistis tetap dapat dikejar dengan manajemen risiko yang baik.
HNW menegaskan dana jemaah haji merupakan amanah yang harus dijaga agar saat waktu keberangkatan tiba, dana tersedia dengan nilai manfaat yang optimal. Ia meminta investasi dilakukan secara aman, berkelanjutan, dan menguntungkan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji.

