BERITA TERKINI
Hasan Fawzi Resmi Dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK

Hasan Fawzi Resmi Dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK

Jakarta — Hasan Fawzi resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Prosesi pengambilan sumpah berlangsung di Mahkamah Agung (MA) RI pada 25 Maret 2026.

Pengucapan sumpah dipimpin Ketua MA Sunarto. Dalam prosesi itu, Sunarto membacakan penetapan yang menyebut Hasan Fawzi ditetapkan melalui keputusan Presiden Republik Indonesia.

“Presiden Republik Indonesia menimbang, mengingat, dan memutuskan, menetapkan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap anggota,” ucap Sunarto.

Hasan menyatakan kesediaannya menduduki jabatan tersebut. “Bersedia,” ujar Hasan.

Dalam sumpahnya, Hasan menegaskan komitmen untuk menjaga independensi dan tidak menerima maupun memberikan sesuatu yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas jabatan. Ia juga berjanji menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain Hasan, sejumlah pejabat OJK lainnya turut mengucapkan sumpah jabatan, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Perwakilan ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia juga mengucapkan sumpah jabatan secara bersama-sama.

Sebelumnya, Hasan Fawzi diketahui menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Pada akhir Januari, ia ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, menggantikan Inarno Djajadi yang mengundurkan diri.