Palangkaraya — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan kembali menggelar rapat penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani pekebun untuk periode I Januari 2026. Rapat berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (20/1/2026).
Dalam rapat tersebut, harga TBS untuk kategori umur tanaman 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.340,40 per kilogram. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat Rp3.358,82 per kilogram.
Penetapan harga TBS dilakukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian harga yang wajar bagi petani pekebun. Selain itu, kebijakan ini ditujukan agar harga yang ditetapkan mencerminkan kondisi pasar dan biaya produksi sehingga petani memperoleh keuntungan yang layak.
Rapat penetapan harga juga menjadi acuan bagi pabrik kelapa sawit (PKS) dalam membeli TBS serta diharapkan dapat membantu menstabilkan harga komoditas guna menghindari fluktuasi ekstrem yang berpotensi merugikan.
Rapat dipimpin Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Achmad Sugianor. Sejumlah pihak turut hadir, antara lain perwakilan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Tengah Hendri Pahlan, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi, akademisi, serta dinas yang membidangi perkebunan.

