BERITA TERKINI
Guru Besar Keuangan Apresiasi Bareskrim Tindak Dugaan Saham Gorengan untuk Efek Jera

Guru Besar Keuangan Apresiasi Bareskrim Tindak Dugaan Saham Gorengan untuk Efek Jera

Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Prasetiya Mulya, Lukas Setia Atmaja, mengapresiasi langkah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam menindak dugaan praktik saham gorengan. Menurut Lukas, penindakan tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera agar kasus serupa dapat diminimalkan.

"Saya apresiasi, tindakan ini diperlukan untuk memberikan efek jera supaya kasus-kasus yang serupa itu bisa diminimalkan. Langkah ini menunjukkan bahwa penegak hukum tidak hanya fokus pada pelaku kecil, tetapi juga menelusuri implikasi yang lebih luas di sistem pasar modal," kata Lukas kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Lukas menilai langkah tegas aparat penegak hukum dapat memperkuat kepercayaan investor. Ia menyebut investor akan melihat bahwa manipulasi saham tidak dibiarkan terjadi di Indonesia.

"Tindakan tegas seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan investor bahwa manipulasi tidak dibiarkan, menjadi efek jera bagi pelaku yang mencoba mengeksploitasi pasar, dan memicu pasar untuk lebih transparan dan patuh pada hukum," ujarnya.

Ia juga berharap Bareskrim Polri terus berkomitmen membongkar kasus-kasus besar di bidang pasar modal. Lukas menyinggung pentingnya reformasi pasar modal melalui penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk manipulasi, insider trading, dan penyampaian informasi palsu.

"Kita sangat apresiasi dan justru berharap bahwa pemerintah dalam hal ini Bareskrim Polri itu tetap berkomitmen untuk membongkar memberantas kasus yang tidak hanya kecil tapi besar dengan tegas tanpa pandang bulu," kata Lukas. "Semoga pemerintah menjaga komitmen untuk mereformasi pasar modal melalui penindakan terhadap kasus-kasus kejahatan pasar modal seperti manipulasi pasar, insider trading dan penyampaian informasi palsu," imbuhnya.

Di sisi lain, Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia terkait kasus tindak pidana pasar modal. Penggeledahan ini disebut sebagai pengembangan dari perkara pidana yang telah diputus pengadilan.

"Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).

Ade Safri menjelaskan penggeledahan bermula dari kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Dalam perkara tersebut, ia menyebut dua pelaku telah divonis, yakni Mugi Bayu Pratama selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI, serta Junaedi selaku Direktur PT MML.

Menurut Ade Safri, PT Shinhan Sekuritas Indonesia berperan sebagai perusahaan penjamin emisi efek dalam proses IPO PT MML. Ia menjelaskan terpidana Junaedi melakukan perdagangan efek atau saham dengan menyampaikan fakta material palsu yang memperdaya investor agar ikut membeli saham.

"Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu Terpidana MBP," kata Ade Safri. Penyidik juga menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA dinilai tidak layak melantai di bursa karena valuasi aset perusahaan disebut tidak memenuhi persyaratan.

Ade Safri menyebut perolehan dana PT MML saat melantai di bursa sebesar Rp 97 miliar, dengan PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai underwriter. Namun, ia belum memerinci peran dan keterlibatan PT Shinhan dalam kasus tersebut, termasuk terkait dugaan keuntungan yang diperoleh. Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas di Senayan, Jakarta Selatan, disebut masih berlangsung hingga malam hari.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menyatakan tengah mengusut dugaan adanya saham gorengan yang dikaitkan dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Ade Safri mengatakan penyidik Dittipideksus sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa.

"Pasti. Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).