JAKARTA — Chairman ICC Banking Commission Indonesia, Herry Hykmanto, menyebut perdagangan modern, khususnya perdagangan internasional, tengah menghadapi tiga tantangan utama. Tantangan tersebut meliputi volatilitas geopolitik dan perubahan kebijakan di berbagai negara, rantai pasok yang semakin terdiversifikasi dan tidak lagi bergantung pada satu wilayah, serta menguatnya peran negara berkembang sebagai pasar pertumbuhan baru.
Di tengah dinamika tersebut, Herry menilai perbankan dan pelaku usaha perlu mampu mengelola risiko, terutama ketika bekerja sama dengan mitra baru atau memperluas pasar ke wilayah yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi. Ia juga menekankan pentingnya pemilihan instrumen mitigasi risiko yang tepat untuk mendukung perluasan pasar eksportir sekaligus akses pembiayaan dari perbankan.
Menurut Herry, produk penjaminan (guarantee) maupun asuransi (insurance) ekspor dapat menjadi alternatif instrumen mitigasi risiko yang krusial bagi pertumbuhan, ekspansi pasar, dan ketahanan bisnis. “Penjaminan dan asuransi memungkinkan pelaku usaha memasuki pasar baru, mengikuti tender internasional, dan mengurangi risiko pembayaran,” ujarnya dalam keterangannya beberapa waktu lalu, dikutip Senin, 12 Januari.
Sementara itu, Executive Vice President Indonesia Eximbank, Suharyanto, memaparkan adanya pergeseran metode pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional dalam beberapa tahun terakhir. Ia mengatakan transaksi yang sebelumnya didominasi Letter of Credit (LC) kini bergeser ke metode non-LC, seiring perkembangan pesat teknologi digital.
Menurut Suharyanto, perdagangan internasional juga memasuki era digitalisasi, ditandai dengan berkurangnya penagihan dokumen secara konvensional melalui kurir dan beralih ke penagihan digital. Ia menjelaskan eksportir dan importir dapat menyepakati proses penagihan secara daring, termasuk mengunggah dokumen seperti dokumen pengapalan dan invoice, melakukan persetujuan, hingga memantau jadwal pembayaran. “Dengan demikian arus transaksi akan semakin efisien, cepat, dan aman,” katanya.
Sejalan dengan perubahan lanskap global tersebut, Suharyanto mendorong pelaku usaha untuk beradaptasi. Ia menyampaikan Indonesia Eximbank memiliki produk asuransi ekspor, antara lain Trade Credit Insurance (TCI) yang memberikan perlindungan bagi eksportir dari risiko gagal bayar buyer akibat risiko komersial maupun politik, dengan indemnity hingga 90 persen, serta Marine Cargo Insurance untuk menanggung risiko kerusakan atau kehilangan barang saat pengiriman.
Dalam perannya sebagai Eximbank dan Export Credit Agency (ECA) Republik Indonesia, Suharyanto menyebut Indonesia Eximbank juga menawarkan solusi terintegrasi, termasuk produk Penjaminan Kredit kepada perbankan. Menurutnya, kolaborasi dalam ekosistem ekspor dapat membantu pelaku usaha sekaligus memberikan manfaat bagi perbankan.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan regulator, dengan status Sovereign, Indonesia Eximbank dapat menerbitkan Penjaminan Kredit dengan benefit perhitungan ATMR (Risk Weighted Asset) 0–20 persen. Skema ini dinilai dapat menjadi alternatif bagi perbankan untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan. Selain itu, melalui produk Penjaminan Kredit berfitur khusus sesuai ketentuan regulator, bank disebut berpeluang memperoleh pembebasan dari perhitungan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit), sehingga membuka ruang lebih besar untuk ekspansi kredit yang sehat.
Suharyanto menambahkan, dukungan Indonesia Eximbank bagi eksportir juga dapat dilakukan melalui produk Guarantee yang merujuk pada regulasi yang umum digunakan dalam perdagangan domestik dalam rangka ekspor maupun perdagangan internasional, antara lain URDG, ISP98, UCP600, KUHPerdata, ataupun hukum negara yang disepakati para pihak. “Kombinasi produk dalam struktur fasilitas yang solutif menjadikan penjaminan Indonesia Eximbank sebagai salah satu instrumen strategis untuk memperkuat daya saing perbankan dalam mendukung pembiayaan ekspor,” katanya.

