JAKARTA — Kesepakatan negara-negara G-7 mengenai penerapan side-by-side system tidak menghalangi Indonesia untuk memberlakukan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) terhadap entitas konstituen yang beroperasi di Indonesia, termasuk bila induk utama grup perusahaan multinasional (ultimate parent entity/UPE) berada di Amerika Serikat.
Analis Pajak Internasional Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Melani Dwi Astuti menjelaskan, skema side-by-side system pada dasarnya mencegah penerapan dua instrumen pajak minimum global—income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR)—terhadap perusahaan yang UPE-nya berada di yurisdiksi yang termasuk dalam skema tersebut, seperti Amerika Serikat. Namun, QDMTT tetap dapat diterapkan oleh negara tempat entitas konstituen berada.
“QDMTT masih bisa diaplikasikan dalam side-by-side system. Namun, IIR dan UTPR tidak berlaku bila UPE berlokasi di yurisdiksi side-by-side system,” kata Melani.
Ia memberi contoh sebuah grup dengan UPE di AS yang memiliki intermediate parent entity (IPE) di Australia, serta entitas konstituen di Indonesia, Singapura, dan China. Dalam ilustrasi tersebut, tarif pajak efektif UPE di AS sebesar 13%, sementara tarif pajak efektif IPE di Australia sudah melebihi 15%. Adapun tarif pajak efektif entitas konstituen di Indonesia, Singapura, dan China masing-masing 10%, 13%, dan 12%.
Melani menyebut terdapat dua yurisdiksi yang tidak mengadopsi dan mengimplementasikan pajak minimum global sebagaimana diatur dalam Global Anti-Base Erosion (GloBE) rules, yakni AS dan China. Dengan kondisi itu, Indonesia dan Singapura—yang telah mengadopsi GloBE rules—masih dapat mengenakan QDMTT atas laba yang kurang dipajaki di yurisdiksi masing-masing. Dalam contoh tersebut, Indonesia dapat mengenakan pajak tambahan sebesar 5% (15% dikurangi 10%), sedangkan Singapura sebesar 2% (15% dikurangi 13%).
Sebaliknya, China dan AS tidak menerapkan QDMTT atas entitas di yurisdiksinya karena keduanya tidak mengadopsi GloBE rules. Melani juga menjelaskan bahwa bila Indonesia, Singapura, dan China tidak mengenakan pajak tambahan melalui QDMTT atas laba yang kurang dipajaki, AS tidak akan mengenakan pajak tambahan karena tidak mengadopsi GloBE rules.
Di sisi lain, Australia sebagai yurisdiksi IPE tidak dapat mengenakan pajak tambahan berdasarkan IIR akibat pemberlakuan side-by-side system. Ketentuan UTPR pun tidak dikenakan terhadap UPE di AS maupun entitas konstituen di Indonesia, Singapura, dan China dalam ilustrasi tersebut.
Namun, menurut Melani, situasinya berbeda apabila suatu grup perusahaan multinasional tidak memiliki UPE di AS tetapi memiliki IPE di AS. Dalam kondisi itu, IIR dan UTPR masih dapat diberlakukan sesuai GloBE rules.
Kesepakatan side-by-side system sendiri disepakati G-7 untuk mengakomodasi posisi AS yang tidak bersedia mengadopsi GloBE rules. AS memilih menerapkan rezim pajak minimumnya sendiri, yaitu global intangible low taxed income (GILTI). Dengan skema tersebut, grup perusahaan multinasional yang bermarkas di AS (US parented groups) dikecualikan dari penerapan IIR dan UTPR.
Di Indonesia, ketentuan pajak tambahan domestik minimum diatur dalam PMK 136/2024. Merujuk Pasal 1 angka 40, domestic minimum top-up tax (DMTT) adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional apabila tarif pajak efektifnya kurang dari tarif minimum 15%.
Pajak tambahan berdasarkan DMTT dikenakan atas entitas konstituen di Indonesia yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet tahunan minimal €750 juta setidaknya dalam dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global. Pasal 52 ayat (2) menyatakan pajak tambahan diterapkan untuk setiap entitas konstituen dalam grup, baik yang dimiliki sebagian maupun seluruhnya oleh entitas konstituen lain dalam grup tersebut.
Selain isu pajak minimum global, sejumlah perkembangan lain turut menjadi perhatian. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan telah menyampaikan 627 laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2024, meningkat dari 491 laporan pada tahun sebelumnya. Dalam Laporan Tahunan DJP 2024, taksiran nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp961,73 juta, terdiri atas 133 laporan penolakan senilai Rp97,18 juta dan 494 laporan penerimaan senilai Rp864,5 juta.
Di sektor pengelolaan komoditas, platform digital Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) direncanakan menambah fitur pemantauan dan pengelolaan untuk komoditas tembaga dan emas. Kepala Lembaga Nasional Single Window (LNSW) Oza Olavia menargetkan fitur tembaga beroperasi mulai 15 Desember 2025, sementara fitur emas ditambahkan pada 2026 seiring kebijakan pemungutan bea keluar atas ekspor emas.
Di tingkat global, data agregat country-by-country reporting (CbCR) yang diolah Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengindikasikan praktik base erosion and profit shifting (BEPS) masih marak pada 2022. OECD menilai indikasi BEPS terlihat dari ketidakselarasan antara lokasi laba dilaporkan dan lokasi aktivitas ekonomi, tercermin pada tingginya porsi pendapatan dan laba di yurisdiksi investment hub yang tidak sebanding dengan jumlah pegawai dan aset berwujud di yurisdiksi tersebut.
Sementara itu, DJP juga menunjuk lima perusahaan asing sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yakni Roblox Corporation, Notion Labs, Inc., Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Dengan penunjukan tersebut, total penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE menjadi 251 perusahaan hingga saat ini.

