BERITA TERKINI
Friderica Widyasari Dewi di Pucuk OJK: Jejak Disertasi dan Arah Reformasi Integritas Pasar Modal

Friderica Widyasari Dewi di Pucuk OJK: Jejak Disertasi dan Arah Reformasi Integritas Pasar Modal

JAKARTA — Penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Sabtu (31/1/2026) menegaskan kesinambungan antara pemikiran akademiknya dan agenda reformasi pasar modal yang kini dijalankan regulator.

Perhatian Friderica, yang akrab disapa Kiki, terhadap isu struktur kepemilikan dan tata kelola perusahaan pernah menjadi fokus kajiannya saat menempuh studi doktoral. Tema tersebut juga menjadi salah satu titik tekan OJK dalam upaya memperkuat integritas dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

Dalam disertasinya untuk meraih gelar Doktor dari Program Studi Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan, Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2019, Kiki menelaah pertumbuhan pasar modal Indonesia yang dinilai belum optimal. Disertasi berjudul “Analisis Dampak Struktur Kepemilikan terhadap Nilai Perusahaan dan Risiko pada Perusahaan yang Tercatat di Bursa Efek Indonesia” menempatkan struktur kepemilikan, tata kelola, dan manajemen risiko sebagai faktor kunci dalam pembentukan nilai perusahaan sekaligus tingkat kepercayaan pasar.

Dalam kajiannya, ia menyoroti paradoks perkembangan pasar modal Indonesia. Di satu sisi, kinerja pasar relatif tumbuh dan indeks harga saham gabungan (IHSG) mencatatkan penguatan yang menempatkan Indonesia cukup kompetitif di kawasan Asia. Namun di sisi lain, kontribusi pasar modal terhadap pembiayaan pembangunan nasional dinilai belum optimal. Tingkat partisipasi investor domestik saat itu disebut masih sangat rendah, kurang dari 1% populasi, sementara porsi kepemilikan asing yang relatif besar dinilai menyisakan risiko capital flight.

Menurut kajian tersebut, kondisi itu menunjukkan pasar modal Indonesia belum sepenuhnya menjalankan mandat Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 sebagai sarana pemerataan kesejahteraan melalui partisipasi masyarakat luas. Melalui penelitian empiris terhadap perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2011–2015, Kiki menganalisis dampak struktur kepemilikan terhadap nilai dan risiko perusahaan.

Hasil penelitiannya menunjukkan adanya hubungan negatif antara konsentrasi kepemilikan pada satu pihak dengan nilai perusahaan. Temuan ini menguatkan argumen potensi ekspropriasi oleh pemegang saham mayoritas terhadap pemegang saham minoritas, yang pada akhirnya berdampak pada persepsi risiko dan kepercayaan investor.

Seiring waktu, tantangan itu dinilai masih relevan. Per akhir 2025, jumlah investor pasar modal Indonesia tercatat mencapai 20,32 juta single investor identification (SID). Namun, angka tersebut masih relatif kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang telah melampaui 287 juta jiwa.

Meski berstatus pejabat sementara (Pjs), posisi yang kini diemban Kiki disebut berada pada titik kendali tertinggi regulator sektor jasa keuangan Indonesia, dengan kewenangan strategis dan operasional dalam pengawasan stabilitas perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank, pelindungan konsumen, hingga aset kripto.

Dalam kepemimpinannya, Kiki juga menyampaikan delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dirancang untuk menjawab tantangan struktural dan memperkuat kepercayaan investor.

Pada pilar likuiditas, OJK mengusung kebijakan baru free float dengan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15% sesuai standar global, disertai masa transisi bagi emiten yang sudah tercatat.

Pada pilar transparansi, fokus diarahkan pada penguatan keterbukaan ultimate beneficial ownership (UBO) serta afiliasi pemegang saham untuk meningkatkan kredibilitas dan investability pasar. OJK juga memperkuat data kepemilikan saham oleh KSEI agar lebih granular, andal, dan selaras dengan praktik terbaik global, termasuk peningkatan disclosure kepemilikan.

Sementara itu, pada pilar tata kelola dan enforcement, OJK mendorong demutualisasi BEI guna memperkuat tata kelola dan memitigasi benturan kepentingan melalui pemisahan fungsi komersial dan pengawasan. Penegakan peraturan dan sanksi disebut akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap berbagai pelanggaran, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyampaian informasi menyesatkan. Di sisi emiten, peningkatan standar tata kelola dilakukan melalui pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban kompetensi dan sertifikasi profesi penyusun laporan keuangan.

Adapun pada pilar sinergitas dan pendalaman pasar, OJK mendorong pendalaman pasar secara terintegrasi dari sisi demand, supply, dan infrastruktur, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, regulator, self regulatory organizations (SRO), pelaku industri, dan asosiasi.