Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan dimulainya “operasi tempur besar-besaran” terhadap Iran pada Sabtu (28/2), menyusul serangan rudal yang lebih dulu dilancarkan Israel. Eskalasi ini memicu kekhawatiran pasar terhadap pasokan energi dan stabilitas perdagangan global.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut harga minyak dunia telah menyentuh USD73 per barel, naik dari sekitar USD65 per barel pada awal Februari. Ia memperkirakan harga minyak global berpotensi menembus USD120 per barel, seperti saat Rusia menginvasi Ukraina.
Menurut Huda, konflik AS-Iran dapat memicu gejolak global, terutama dengan informasi keterlibatan kelompok Houthi yang dinilai berpotensi memanaskan kawasan Laut Merah. Jika jalur perdagangan terganggu, ia menilai harga barang global dapat meningkat akibat hambatan distribusi, termasuk akses melalui Terusan Suez di Mesir.
Huda memperingatkan, kenaikan harga minyak mentah dan barang impor berisiko memperbesar beban subsidi energi pemerintah, terutama bahan bakar minyak (BBM). Tanpa realokasi anggaran, pembengkakan subsidi dinilai dapat menekan kondisi fiskal.
Ia juga menilai mengandalkan penerimaan negara saja tidak cukup ketika ekonomi global makin tidak menentu. Di sisi lain, menurutnya, opsi penambahan utang juga tidak mudah, merujuk pada laporan Moody’s dan terbaru S&P yang menilai kondisi pengelolaan fiskal Indonesia buruk.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memaparkan skenario terburuk jika harga minyak dunia naik hingga USD140 per barel akibat memanasnya konflik AS-Iran. Ia mengingatkan pemerintah menggunakan asumsi makro harga minyak USD82 per barel, sehingga lonjakan harga berpotensi menimbulkan tekanan berat karena adanya subsidi di dua pos, yakni subsidi BBM dan subsidi energi, serta dampak pada subsidi transportasi.
Misbakhun menilai selisih yang lebar antara harga minyak dunia dan asumsi pemerintah berisiko menekan APBN. Kondisi ini juga dapat meningkatkan tekanan inflasi dan subsidi, yang pada akhirnya berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi.
Ia menambahkan, tekanan tersebut dapat menimbulkan efek berantai karena anggaran yang semestinya dialokasikan untuk layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan kesejahteraan berpotensi terserap untuk subsidi BBM. Selain itu, situasi ini juga disebut menjadi beban bagi PLN dan Pertamina.
Menurut Misbakhun, pemerintah memiliki dua skema dalam subsidi. Ketika subsidi habis di tahun berjalan atau melebihi ambang batas, PLN dan Pertamina tidak dapat secara otomatis menaikkan harga mengikuti mekanisme pasar. Mereka harus mengabsorpsi kerugian terlebih dahulu, lalu baru memperoleh kompensasi pada tahun anggaran berikutnya.
Meski demikian, Misbakhun menyatakan apabila harga minyak dunia berada dalam rentang USD71–82 per barel, dampak fiskal masih relatif aman, meski tidak berdampak positif terhadap surplus pembiayaan pemerintah.

