Jakarta—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan optimistis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) tetap dapat terjaga, meski target produksi batu bara pada 2026 diturunkan menjadi sekitar 600 juta ton per tahun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemerintah telah menetapkan target PNBP sektor ESDM pada 2026 sebesar Rp 134 triliun. Ia mengakui penurunan produksi secara logika berpotensi menekan PNBP, namun pemerintah menilai penerimaan juga dipengaruhi oleh faktor harga komoditas.
“Secara logika memang dengan adanya penurunan produksi otomatis PNBP yang akan diperoleh akan menurun, itu sangat bener lah tetapi kita juga tahu bahwa apabila kita menjual produk yang lebih rendah atau sama tetapi harganya lebih tinggi kan hasilnya PNBP juga akan lebih gede,” kata Tri dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, Jumat (23/1/2026).
Tri menambahkan, pemerintah juga mengupayakan optimalisasi penerimaan melalui pemanfaatan instrumen digital, di antaranya E-PNBP dan Minerba Online Monitoring System (MOMS). Menurutnya, sistem tersebut diharapkan dapat menangkap potensi penerimaan yang sebelumnya belum terdata secara optimal.
“Jadi mungkin ada penapisan-penapisan itu yang kemarin belum ter-capture sekarang jadi kita tarik. Di samping itu kita juga berharap adanya kenaikan harga yang mungkin bisa meningkatkan PNBP yang kita peroleh meskipun volume produksinya kita turunkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan kebijakan pemangkasan target produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 tidak akan berdampak negatif terhadap penerimaan negara. Menurutnya, penyesuaian produksi berpotensi menjaga stabilitas PNBP melalui perbaikan harga komoditas.
“Karena ujungnya adalah ketika kita pangkas harga, itu pasti harga pasar insya Allah akan naik. Kalau harga naik akan di-compare terhadap selisih harga pendapatan,” kata Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Jumat (23/1/2026).
Bahlil menyebut pihaknya telah melakukan perhitungan dan simulasi terkait kebijakan tersebut dan akan terus menyempurnakannya. Ia menilai aturan yang dibuat pemerintah tetap dapat disesuaikan untuk mendukung kepentingan negara.
“Aturan yang kita buat ini kan bukan Al-Quran dan Al-Kitab harus kaku. Apalagi cuma Permen, Kepmen. Hanya Menteri yang tidak mau mengambil risiko saja kalau tidak mau berubah untuk kebaikan negara,” kata dia.

