JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan rencana pemangkasan produksi batu bara dan nikel pada 2026 tidak akan memengaruhi penerimaan negara. Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, di tengah kekhawatiran bahwa penurunan volume produksi dapat menekan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk 2026, Kementerian ESDM menetapkan kuota produksi batu bara nasional sekitar 600 juta ton. Sementara itu, produksi nikel dibatasi pada kisaran 250–260 juta ton.
Tri Winarno mengatakan secara logika pemangkasan produksi dapat membuat target PNBP berpotensi tidak tercapai. Namun, ia menilai ada ruang optimalisasi dari sisi harga komoditas yang diperkirakan dapat meningkat.
“Memang logikanya kalau pemangkasan produksi, PNBP tidak tercapai. Tetapi ada beberapa hal yang bisa kita optimalkan terkait harga yang akan naik dari komoditas tersebut,” ujarnya saat ditemui di kawasan Senayan, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Tri, pembatasan produksi batu bara dan nikel ditujukan untuk merespons kondisi pasokan berlebih (over supply) di pasar global. Ia meyakini langkah tersebut dapat membantu mengatasi tekanan harga yang terjadi pada kedua komoditas dalam beberapa waktu terakhir.

