PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan periode pelaksanaan mulai 23 Januari 2026 hingga 23 April 2026.
Dalam rencana tersebut, perseroan menyiapkan dana maksimal Rp150 miliar. Adapun jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal disetor, dengan ketentuan saham beredar paling sedikit 7,5% dari modal disetor perusahaan.
Head of Legal & Corporate Secretary ERAA Amelia Allen menyampaikan bahwa aksi buyback dinilai tidak akan memengaruhi kondisi keuangan perseroan. Menurutnya, hingga saat ini ERAA memiliki dana yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha.
“Biaya buyback direncanakan sebanyak-banyaknya Rp150 miliar. Dana ini berasal dari kas internal ERAA, tidak termasuk biaya pembelian saham, komisi pedagang perantara serta biaya lain yang berkaitan dengan pembelian kembali saham,” ujar Amelia dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/1/2026).
Perseroan juga meyakini transaksi buyback tidak akan menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha. Keyakinan tersebut didukung oleh kondisi permodalan dan arus kas yang dinilai memadai untuk membiayai transaksi, tanpa mengganggu kelangsungan operasional perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, ERAA menunjuk PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai pihak yang akan melakukan pembelian kembali saham.
Setelah periode buyback berakhir, perseroan dapat mengalihkan saham hasil pembelian kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya POJK Nomor 13 Tahun 2023.
Amelia menambahkan, pendapatan ERAA diperkirakan tidak akan mengalami penurunan sebagai akibat dari pelaksanaan pembelian kembali saham.

