BERITA TERKINI
Ekonom Minta Pimpinan Baru OJK Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Fintech Syariah

Ekonom Minta Pimpinan Baru OJK Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Fintech Syariah

Ekonom Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni, berharap pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat membuat terobosan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan nonperbankan, khususnya industri fintech lending. Ia menilai kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjadi sinyal bahwa mekanisme pengawasan belum berjalan ketat dan efektif.

Farouk menyoroti dana lender yang disebut belum kembali sekitar Rp1,17 triliun dari sekitar 14 ribu investor. Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan model pengawasan yang ada belum memadai untuk menangkap realitas aktivitas ekonomi di industri digital yang kompleks dan rawan manipulasi arus dana, sehingga potensi transaksi fiktif dan penyalahgunaan dana dapat terjadi dalam waktu lama.

Ia juga menilai besarnya skala kerugian dan lamanya persoalan berlangsung tanpa deteksi dini mengindikasikan pengawasan masih terlalu bertumpu pada kepatuhan administratif dan prosedur formal. Dalam situasi tidak adanya skema perlindungan dana seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di perbankan, Farouk menyebut konsumen berada pada posisi rentan karena menanggung hampir seluruh risiko kerugian.

Dari perspektif keuangan syariah, Farouk menilai kasus DSI menjadi lebih serius karena terjadi pada institusi yang membawa label syariah dan menyentuh dimensi etik serta moral. Ia menekankan Dewan Pengawas Syariah (DPS) seharusnya berfungsi sebagai pengawas substantif yang memastikan aktivitas bisnis tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, transparan, dan berbasis sektor riil.

Namun, ia menilai dalam praktik peran DPS kerap lemah dan simbolik. Farouk menyebut DPS sering berada dalam posisi subordinat terhadap manajemen, tidak memiliki akses dan kewenangan memadai atas data transaksi, serta sebagian cenderung pasif dan tidak proaktif untuk memperoleh data yang dibutuhkan. Akibatnya, fungsi tata kelola syariah dinilai tidak berjalan efektif dan penyimpangan operasional luput dari kontrol etik dan syariah.

Mantan direksi Bank Muamalat Indonesia itu menyimpulkan kasus DSI menunjukkan kegagalan ganda. Di satu sisi, ia melihat adanya kegagalan OJK dalam membangun sistem pengawasan yang efektif berbasis risiko dan substansi ekonomi, bukan semata kepatuhan administratif. Di sisi lain, ia menilai terdapat kegagalan internal keuangan syariah dalam menegakkan tata kelola syariah yang independen melalui DPS.

Farouk mendorong reformasi peran DPS agar lebih independen dan memiliki fungsi penegakan yang lebih efektif. Ia menegaskan izin OJK dan keberadaan DPS tidak boleh lagi dipahami sebagai jaminan otomatis perlindungan konsumen.

Bagi konsumen, terutama yang memiliki kepedulian syariah, Farouk menilai peristiwa ini dapat menjadi momentum refleksi untuk lebih kritis terhadap model bisnis, tidak terjebak pada label, serta menyadari bahwa dalam dunia fintech, aspek legal tidak selalu berarti aman.