Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui Komisi III melakukan pemetaan menyeluruh terkait pembagian kewenangan pembangunan infrastruktur antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan utuh mengenai perkembangan proyek-proyek infrastruktur yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Maluku. Selain itu, pemetaan ini ditujukan untuk memastikan sinkronisasi program pembangunan antara pusat dan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan tim kerja Komisi III mengumpulkan data secara mendetail mengenai seluruh proyek infrastruktur dalam proses pemetaan tersebut.

