Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang menuntaskan penyempurnaan regulasi perpajakan yang direncanakan mulai berlaku pada 2026. Penyempurnaan ini ditujukan untuk menata mekanisme penarikan pajak dan retribusi yang selama ini dinilai belum optimal serta masih menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Ketua Pansus, Zulham Akhmad Mubarrok, mengatakan salah satu pembaruan penting dalam regulasi tersebut adalah pengaturan ulang pajak air tanah. Menurutnya, komponen pajak ini sebelumnya belum diatur secara rinci sehingga penerapannya kerap berbeda antarwilayah.
“Komponen pajak yang selama ini tidak detail kini kami atur secara jelas. Pajak air tanah berlaku bagi seluruh pengguna, kecuali kebutuhan rumah tangga serta kegiatan sosial-keagamaan,” ujar Zulham.
Ia menambahkan, lembaga pendidikan non-profit seperti pesantren juga termasuk kategori yang dikecualikan. Zulham menilai ketentuan ini perlu dicantumkan secara eksplisit dalam peraturan turunan Bupati agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses penarikan pajak.
“Selama lembaga tersebut benar-benar non-profit, seperti pesantren, mereka tidak wajib membayar pajak air tanah. Selama ini karena tidak diatur secara jelas, ada yang ditarik dan ada yang tidak,” katanya.
Zulham menekankan air tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat pulih dengan cepat. Karena itu, penggunaan air tanah pada sektor industri akan dikenai tarif berbeda berdasarkan tingkat risiko, yakni tinggi, sedang, atau rendah.
“Perusahaan harus tertib pajak air tanah. Selama ini pengelolaan oleh karyawan sering tidak dilaporkan sehingga tidak tercatat sebagai kewajiban pajak,” ujarnya.
Dalam aturan baru, perusahaan yang tidak melaporkan penggunaan atau pengelolaan air tanah juga akan dikenai sanksi dan denda. Zulham mendorong Pemerintah Kabupaten Malang memperkuat ketentuan tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda) yang akan diberlakukan tahun depan.
Selain itu, DPRD Kabupaten Malang menyisipkan ketentuan baru terkait penggunaan generator atau genset berskala besar di perusahaan. Zulham menyebut sektor tersebut selama ini belum tersentuh kewajiban pajak, dan pada 2026 akan dikenai pajak sebesar tiga persen.
“Tahun depan pajak dan retribusi kami maksimalkan, termasuk perusahaan yang menggunakan generator besar. Itu nanti dikenai pajak tiga persen,” kata Zulham.
Ia menjelaskan, sistem penarikan pajak akan dilakukan melalui aplikasi SiPanji yang menerbitkan identitas wajib pajak, nilai kewajiban, serta rekening resmi untuk proses pembayaran.
“Melalui SiPanji akan dikeluarkan identitas wajib pajak dan rekening penarikannya. Setelah itu baru ditarik sesuai standar yang ditetapkan Bapenda,” ujarnya.
Dengan rampungnya penyempurnaan aturan tersebut, DPRD Kabupaten Malang berharap mekanisme penarikan pajak dan retribusi menjadi lebih tertib dan transparan, serta mampu meningkatkan pendapatan asli daerah mulai 2026.

