BERITA TERKINI
DPRD Jabar Soroti Surat Edaran Penghentian Sementara Izin Perumahan dan Tambang

DPRD Jabar Soroti Surat Edaran Penghentian Sementara Izin Perumahan dan Tambang

Kabupaten Bekasi — Legislator Jawa Barat menyoroti kebijakan perizinan perumahan dan pertambangan yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi karena dinilai berpotensi menghambat program nasional serta aktivitas perekonomian di wilayah tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati mengatakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/Disperkimtan tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan berpotensi menghambat program tiga juta rumah Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sedang mengumpulkan dan mendalami dampak dari terhentinya sejumlah perizinan akibat surat edaran gubernur. Sejauh ini sudah terlihat beberapa persoalan yang cukup serius,” kata Rahmat di Kabupaten Bekasi, Rabu.

Menurut dia, kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap sejumlah sektor strategis, mulai dari pertambangan, perumahan rakyat hingga perhotelan. Ia menyebut sejumlah pelaku usaha mengeluhkan aktivitas usahanya terhenti total, termasuk dampak yang dirasakan pada program tiga juta rumah di Jawa Barat.

Rahmat menyatakan sekitar 300 anggota asosiasi pengembang perumahan terdampak langsung oleh kebijakan tersebut, dengan 55 pengusaha di antaranya terpaksa menghentikan pembangunan.

Dampak lanjutan, kata dia, turut dirasakan tenaga kerja informal. Ribuan pekerja konstruksi kehilangan sumber penghasilan akibat proyek perumahan yang mandek. Ia juga menilai kondisi ini berimplikasi pada penurunan potensi penerimaan pajak daerah sehingga memengaruhi fiskal.

Selain itu, Komisi I DPRD Jawa Barat menyoroti penghentian izin tambang di tengah pembangunan yang tetap berjalan. Rahmat menyebut kebutuhan material justru dipasok dari luar daerah, seperti pasir dan tanah dari Serang serta Pandeglang, Banten. Menurut dia, kondisi tersebut membuat biaya pembangunan meningkat karena adanya tambahan biaya distribusi.

Rahmat menilai penghentian perizinan yang sudah berlangsung hampir satu tahun tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum. Ia mempertanyakan batas waktu kebijakan tersebut jika disebut bersifat sementara.

Ia juga menegaskan surat edaran gubernur bersifat internal dan berlaku bagi perangkat daerah provinsi, bukan instruksi langsung kepada bupati atau wali kota. “Tidak semua izin menjadi kewenangan provinsi. Ada yang menjadi kewenangan kabupaten dan kota. Namun, surat edaran ini dianggap sebagai instruksi oleh kepala daerah. Di situlah masalahnya,” ujarnya.

Rahmat menambahkan, dalam sistem perundang-undangan nasional, surat edaran dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai sebagai dasar penghentian perizinan. Ia juga menyebut banyak izin prinsip yang telah melalui kajian dan tinggal satu atau dua tahapan lagi sebelum diterbitkan.

Komisi I DPRD Jawa Barat memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut. Jika diperlukan aturan baru, DPRD akan mendorong agar kebijakan itu dituangkan dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan gubernur.

DPRD juga akan menggelar rapat lanjutan serta melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan. Dalam rapat tersebut, DPRD akan meminta penjelasan langsung dari Gubernur Jawa Barat terkait tujuan penerbitan surat edaran itu.

“Kami ingin tahu maksud dan tujuannya secara jelas. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan kebingungan dan kegaduhan, apalagi di tengah tanda-tanda kelesuan ekonomi,” kata Rahmat.

Di sisi lain, ia meminta para pelaku usaha bersabar sembari DPRD melakukan rekonsiliasi antara regulasi, pelaksanaan, dan perizinan. “Pada prinsipnya DPRD mendukung langkah gubernur. Kami tidak menghambat, tapi memastikan implementasi berjalan baik,” ujarnya.